tirto.id - Ruang sidang bergemuruh usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Berdasarkan pantauan Tirto, pengunjung sidang yang mendengar tuntutan itu langsung menyoraki jaksa dan Putri. "Huuu...," teriak pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Suara riuh tanda kecewa masih terdengar saat jaksa melanjutkan membaca surat tuntutan. Hakim pun langsung menegur para pengunjung yang berteriak. "Mohon pengunjung tenang atau bisa kami perintahkan saudara dikeluarkan, tolong hargai persidangan," jelas hakim.
Sementara itu, Putri tampak memejamkan mata ketika jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara kepadanya. Kuasa hukum Putri pun akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut.
"Kami mohon waktu untuk mengajukan nota pembelaan dari terdakwa dan dari kuasa hukum," ucap Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Yosua. "Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," urai jaksa.
Jaksa menyebut fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya alasan pemaaf bagi Putri Chandrawathi untuk terbebas dari tuntutan.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan untuk 3 terdakwa lainnya dengan rincian Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky