Menuju konten utama
Flash News

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua

Jaksa menyebut fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya alasan pemaaf bagi Putri Chandrawathi untuk terbebas dari tuntutan.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Putri Chandrawathi melanggar Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang jaksa.

Jaksa menyebut fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya alasan pemaaf bagi Putri Chandrawathi untuk terbebas dari tuntutan.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan untuk 3 terdakwa lainnya dengan rincian Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky