Menuju konten utama

Cara Daftar Ulang PPDB Zonasi SMK Jatim 2024 Tahap 3 dan Link

Berikut ini cara daftar ulang PPDB SMK Jatim 2024 Tahap 3 dan link untuk mengecek pengumuman yang disampaikan hari ini.

Cara Daftar Ulang PPDB Zonasi SMK Jatim 2024 Tahap 3 dan Link
Website PPDB SMA di Jawa Barat error, Pemprov Jabar Lakukan Antisipasi. tirto.id/Muhammad Akmal Firmansyah

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2024 jenjang SMK untuk tahap 3 jalur Zonasi dilakukan pada Senin, 24 Juni 2024, mulai pukul 08.00 WIB.

Jalur Zonasi jenjang SMK ini diperuntukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.

Kuota penerimaan PPDB SMK Jatim 2024 untuk jalur Zonasi diberikan sebesar 10% dari daya tampung sekolah tujuan.

Adapun pengumuman hasil PPDB Zonasi SMK Jatim 2024 ini dilakukan secara online melalui link resmi https://ppdbjatim.net.

Berikut ini dapat disimak cara cek pengumuman hasil PPDB Zonasi SMK Jatim 2024 secara online.

Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Zonasi SMK Jatim 2024

  1. Buka link ppdb.jatimprov.go.id.
  2. Klik menu “Pengumuman”.
  3. Pilih “Pemeringkatan Tahap 3”.
  4. Pilih “Kabupaten/Kota” lokasi sekolah tujuan yang dipilih saat pendaftaran PPDB.
  5. Pilih “Sekolah” untuk sekolah tujuan.
  6. Pilih “Konsentrasi Keahlian”.
  7. Klik “Cari”.
Selanjutnya akan muncul data pemeringkatan atau ranking sesuai sekolah tujuan dan konsentrasi keahlian yang dipilih.

Calon peserta didik dinyatakan lulus, maka harus melakukan daftar ulang PPDB Zonasi SMK Jatim 2024.

Apabila tidak melakukan daftar ulang, maka calon peserta didik dianggap mengundurkan diri.

Jadwal daftar ulang untuk jalur Zonasi jenjang SMK dilakukan pada 24 Juni - 25 Juni 2024, pukul 09.00-16.00 WIB di SMK Negeri yang dituju.

Berikut ini dapat disimak cara daftar ulang PPDB Zonasi SMK Jatim 2024.

Cara Daftar Ulang PPDB Zonasi SMK Jatim 2024

1. Kunjungi SMK Negeri tujuan sesuai jadwal daftar ulang yang ditentukan.

2. Calon peserta didik menyerahkan sejumlah syarat dokumen, di antaranya berupa:

  • Bukti Penerimaan calon peserta didik baru.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD)
  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
  • Serta dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan sesuai persyaratan dari sekolah tujuan.
Lebih lanjut, untuk daftar ulang yang diwakilkan harus membawa identitas siswa yang asli calon peserta didik baru.

Proses daftar ulang PPDB Zonasi SMK Jatim 2024 tahap 3 tidak dipungut biaya.

Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Untuk informasi lebih detail mengenai pengumuman hasil atau daftar ulang PPDB Zonasi SMK Jatim 2024 dapat dilihat di https://ppdbjatim.net.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra