tirto.id - Pilkada Sulawesi Tengah 2020 adalah salah satu dari 9 pemilihan gubernur (Pilgub) dalam pemilu kepala daerah (pemilukada) serentak pada tahun ini. Selain 9 pilgub, Pilkada Serentak 2020 juga melibatkan 244 pemilihan bupati (Pilbup) dan 37 pemilihan wali kota (pilwalkot).
Data KPU menunjukkan total jumlah warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 mencapai lebih dari 100,3 juta orang.
Sementara total jumlah kandidat yang bertarung dalam Pilkada 2020 sebanyak 741 pasangan calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah.
Khusus di Pilkada Sulteng 2020, jumlah warga yang tercatat dalam DPT pilgub tersebut, mengutip data KPU, sebanyak 2.022.191 orang. Dua jutaan pemilih itu tersebar di 13 kabupaten/kota.
Dua pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur bertarung di Pilgub Sulteng 2020. Nama dua pasangan calon (paslon) dalam Pilgub Sulteng 2020 beserta partai-partai pengusungnya adalah sebagai berikut:
1. Calon Nomor Urut 1: Mohamad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala (Gerindra dan PDIP)
2. Calon Nomor Urut 2: Rusdy Mastura-Ma'mun Amir (PKS, Nasdem, Hanura, PKB, Golkar, Perindo, PAN, PPP, Demokrat)
Melihat latar belakang dua calon gubernur (cagub) di Pilgub Sulawesi Tengah 2020, Rusdy Mastura pernah menjadi kepala daerah di Sulteng. Rusdy merupakan Wali Kota Palu dua periode, yakni sejak 2005 hingga 2015. Sedangkan Mohamad Hidayat Lamakarate terakhir menduduki posisi Sekda Provinsi Sulawesi Tengah di tahun 2017-2020.
Hasil hitung cepat Pilkada Sulteng 2020 dapat diketahui dari quick count yang digelar beberapa lembaga survei. Selain dengan melihat hasil quick count dari sejumlah lembaga survei, hasil hitung cepat Pilgub Sulteng 2020 bisa dilihat dari rekapitulasi elektronik (e-Rekap) KPU yang dilakukan dengan Sirekap.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah pengganti Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara yang sempat diterapkan oleh KPU di pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pilpres 2019.
KPU menetapkan Sirekap memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020. Pertama, Sirekap dipakai untuk alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. Kedua, Sirekap dimanfaatkan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.
Basis data Sirekap KPU adalah foto formulir C.Hasil-KWK, atau dokumen penghitungan suara di TPS yang diunggah oleh petugas KPPS di aplikasi e-Rekap milik Komisi Pemilihan Umum.
Cara mengecek data hitung cepat hasil Pilkada Serentak 2020 versi Sirekap di laman KPU adalah sebagai berikut:
1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id, klik Menu Pilkada 2020, dan klik Menu Hasil
2. Cara lebih cepat, klik link ini
3. Jika sudah masuk Menu Hasil akan terlihat peta daerah pemilihan
4. Klik Menu Tampilkan Filter
5. Pilih Menu Pemilihan Bupati/Walikota atau Pemilihan Gubernur
6. Pilih provinsi lokasi pilkada
7. Setelah itu akan tampil informasi hasil cepat dari setiap pilkada di provinsi tersebut
8. Hasil hitung cepat Pilkada 2020 disajikan dalam bentuk diagram lingkaran dan disertai info jumlah TPS yang sudah menyelesaikan penghitungan suara.
Hasil rekapitulasi di Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan. Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi manual.
Berikut link yang bisa diakses untuk memantau hasil quick count Pilkada Sulteng 2020 versi dari lembaga survei dan hasil hitung cepat Sirekap di laman KPU.
Link hasil quick count Pilkada Sulteng 2020 di Live Streaming Kompas TV
Link hasil quick count Pilkada Sulteng 2020 di Live Streaming TV One
Link hasil hitung cepat Pilkada Sulteng 2020 versi Sirekap KPU RI
Editor: Agung DH