Menuju konten utama

Cegah Varian Omicron, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional

Kemenhub melarang sementara masuknya WNA ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara.

Cegah Varian Omicron, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir dalam pertemuan menteri transportasi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Filipina (BIMP) di Jakarta, Jumat (6/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Kementerian Pehubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan internasional guna mencegah masuknya varian baru COVID-19 Omicron atau B.1.1.529 ke Indonesia. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang akan diterbitkan hari ini, Senin (29/11/2021).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian aturan berlaku di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat.

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Budi, Senin (29/11/2021).

Menurut Budi, SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional itu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional yaitu:

- Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

- Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas COVID-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya," kata Budi.

"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," imbuhnya.

Menteri Budi Gunadi Sadikin mencatat sejumlah negara telah mengidentifikasi masuknya COVID-19 varian Omicron ke wilayahnya. Selain di kawasan Afrika, varian ini juga sudah sampai di Asia, Eropa dan Australia.

WHO telah menetapkan varian baru COVID-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

Baca juga artikel terkait VARIAN OMICRON atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan