tirto.id - Pemerintah menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri. Ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziah pada 18 Maret 2020 dan berlaku mulai 20 Maret 2020.
"Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (19/3/2020).
Penghentian berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan, PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.
Layanan pengurusan registrasi calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan yaitu job order demand letter di perwakilan Indonesia di negara penempatan juga dihentikan sementara.
Adapun bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja berakhir. Perjanjian dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan pekerja migran dan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.
Kepmenaker ini juga mengimbau WNI di luar negeri, khususnya PMI, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan COVID-19.
Sementara PMI yang pulang ke Indonesia "agar melaporkan kepulangan ke perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan."
"Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus Corona sudah kembali kondusif, menteri dapat meninjau kembali keputusan ini," kata Ida, menjelaskan kapan peraturan ini akan dicabut.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino