tirto.id - Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan hoaks Corona di Indonesia, Rabu (18/3/2020). Mereka telah menetapkan 22 tersangka per Selasa kemarin.
"Semua menjadi 30 kasus dengan 30 tersangka," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Kamis (19/3/2020).
Mereka kini ditahan di: Polda Kalimantan Timur, Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Selatan, Polda Jawa Barat, Polda Lampung, Polda Bengkulu, Polda Sumatera Barat, dan Polda Riau.
Paralel dengan tim penanganan Corona COVID-19 yang reguler memperbarui informasi soal data pasien, polisi juga ternyata rutin berpatroli di dunia maya guna menyisir informasi hoaks soal Corona. Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate menyatakan per 16 Maret 2020 sudah ditemukan "232 isu hoaks."
"Di antaranya hoaks Presiden Jokowi positif Corona. Ini bukan hoaks lagi, ini hoaks yang kurang cerdas," katanya.
Polisi juga sempat keliru memberi informasi. Ini terjadi di Kendari Sulawesi Tenggara. Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam mengatakan 49 WNA Cina yang datang ke sana pada Minggu lalu adalah TKA lama. Mereka ke Jakarta dalam rangka memperpanjang visa. Tapi faktanya mereka adalah TKA baru.
Hinca Pandjaitan, Sekjend Partai Demokrat, mengatakan ini adalah bukti hukum yang berat sebelah. "Label hoaks hanya disematkan pada rakyat, sedangkan aparat dan penguasa memberi informasi yang salah hanya disebut keliru," katanya via Twitter.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino