Menuju konten utama

CCTV Tunjukkan Sambo Tanpa Sarung Tangan sebelum Eksekusi Yosua

Tim penasehat hukum Ferdy Sambo meyakini kesaksian Richard Eliezer soal pemakaian sarung tangan sebelum eksekusi Yosua tak benar.

CCTV Tunjukkan Sambo Tanpa Sarung Tangan sebelum Eksekusi Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Ahli digital forensik dari Puslabfor Bareskrim Polri, Hery Priyanto hari ini dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Hery dihadirkan guna memberikan keterangan untuk ke-lima terdakwa pembunuhan tersebut.

Hery bertugas memutar rekaman CCTV dan memperjelas gambar sesuai dengan permintaan jaksa maupun penasehat hukum.

Dalam salah satu rekaman CCTV yang diputar, tampak Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga tanpa menggunakan sarung tangan. Hal tersebut terungkap saat tim kuasa hukum Sambo meminta ahli untuk memperjelas adegan dalam rekaman CCTV tersebut.

"Tolong diulang pada saat FS keluar (dari mobil)" kata kuasa hukum Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Hery kemudian memperbesar video tersebut hingga pada pergelangan tangan Sambo, sesuai permintaan kuasa hukum. Dalam perbesaran gambar, terlihat Ferdy Sambo tak mengenakan sarung tangan yang langsung ditanggapi oleh tim kuasa hukum untuk membantah keterangan terdakwa Richard Eliezer.

"Ini membuktikan keterangan Richard yang menyampaikan bahwa Pak Sambo turun pakai sarung tangan...," kata salah satu tim pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Sebelum selesai menanggapi, hakim kemudian memotong pendapat Arman.

"Nanti kita punya kesempatan sendiri untuk itu," kata hakim.

Tak hanya memutar rekaman CCTV di Duren Tiga, dalam persidangan juga memutar rekaman CCTV saat Sambo turun lift dari lantai 3 rumah Saguling yang masih memakai seragam dinas hingga saat akan keluar rumah. Rekaman juga disetop dan diperbesar di bagian tangan Sambo, guna memastikan tidak ada sarung tangan yang dipakai Sambo.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto