Menuju konten utama

Cara Mengetahui Kode Harmonized System (HS) untuk Ekspor dan Impor

HS code berlaku secara global. Berikut ini cara mencari kode harmonized system via INSW dan BTKI beserta panduan membaca HS code.

Cara Mengetahui Kode Harmonized System (HS) untuk Ekspor dan Impor
Kapal tunda melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (14/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - HS code adalah klasifikasi barang untuk memudahkan penarifan, transaksi perdagangan, dan tracking barang yang masuk ke Indonesia oleh pihak bea cukai. Kode harmonized system ini tertuang dalam buku tarif bea masuk Indonesia (BTBMI).

Bagi pedagang internasional, kode HS sangat penting. Kode ini menentukan regulasi tentang besaran biaya pajak dan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara. Selain itu, kode HS juga mencakup dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh importir atau eksportir untuk mendapat izin berdagang dari pemerintah.

Kode HS berlaku secara global, untuk menyamakan persepsi semua negara di dunia tentang klasifikasi barang yang diperdagangkan. Organisasi Bea Cukai dunia (WCO) memberlakukan klasifikasi HS sistem enam digit, yang bisa dikembangkan dalam sub-kategori tambahan oleh masing-masing negara pengguna.

Di ASEAN, diberlakukan klasifikasi barang sistem 8 digit yang dikembangkan dari HS keluaran WCO. Kode ini tergabung dalam ASEAN Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN). Dilansir Indonesia.go.id, negara memberlakukan sistem klasifikasi ini bagi importir dan eksportir sejak 1 Maret 2017.

Cara Mencari HS Code via INSW

Pemerintah menyediakan layanan pencarian kode HS barang secara daring. Layanan ini dapat diakses pada situs web eservice.insw.go.id. Lewat portal ini, pelaku dagang dapat melihat kode HS barang beserta pajak dan ketentuan lain yang mengikat barang tersebut.

Berikut panduan mencari kode HS barang melalui situs INSW.

  1. Masuk ke portal INSW (Indonesia National Single Window) di eservice.insw.go.id/
  2. Klik menu "INDONESIA NTR" di toolbar lalu pilih "HS CODE INFORMATION"
  3. Klik di kotak "PARAMETER" pilih "BTBMI – Description in Indonesian"
  4. Masukkan kata pada "KEY WORDS" dalam Bahasa Indonesia. Contoh: "topi"
  5. Akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten "topi"
  6. Cari kode HS yang memuat 8 digit angka
  7. Scroll ke bawah untuk mengetahui besarnya Bea Masuk, PPN, PPH, dan Larangan atau Pembatasan (Lartas)

Selain melalui situs INSW, kode HS juga dapat dilihat melalui situs Kementerian Perdagangan pada portal Inatrade. Namun, portal ini hanya menampilkan kode HS, uraian barang, jenis perizinan, dan lembaga yang mengeluarkan ijin saja. Portal ini juga kerap lambat merespons pencarian yang dilakukan.

Cara Mencari HS Code via Portal BTKI

Untuk itu, pelaku usaha dagang dapat mencari kode HS melalui alternatif lain. Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Bea Cukai menyediakan layanan pencarian kode HS melalui portal BTKI. Portal ini menampilkan lebih banyak indikator dalam pencariannya, termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan.

Berikut panduan mencari kode HS barang melalui portal BTKI Bea Cukai.

  1. Masuk ke portal BTKI Bea Cukai di beacukai.go.id/btki
  2. Klik menu "INDONESIA NTR" di Toolbar lalu pilih "HS CODE INFORMATION"
  3. Pada borang sebelah kiri, pilih "Uraian Bahasa Indonesia"
  4. Masukkan jenis barang pada isian sebelah kanan dalam Bahasa Indonesia. Contoh: "topi"
  5. Akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten "topi"
  6. Cari kode HS yang memuat 8 digit angka

HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:

Misalkan kode HS "topi", yaitu 6504.00.00

65 04 00 00

__ Bab (Chapter) 65

_____ Pos (Heading) 6504

________ Sub-pos (Sub-heading) 6504.00

___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 6504.00.00

Cara Membaca HS Code

Berikut cara membaca kode HS:

  1. Dua digit pertama menunjukkan Bab tempat suatu barang diklasifikasikan. Contoh tersebut menunjukkan topi termasuk dalam Bab 65, yang memuat "Tutup Kepala dan Bagiannya"
  2. Dua digit angka berikutnya menunjukkan Heading atau pos barang pada suatu Bab. Contoh di atas menunjukkan bahwa topi diklasifikasikan pada pos 6504. Dalam situs web INSW, pos ini memuat "Topi dan tutup kepala lainnya, dianyam atau dibuat dengan merakit strip dari berbagai bahan, diberi garis atau dirapikan pinggirannya maupun tidak"
  3. Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 6504.00
  4. Delapan digit angka tersebut berasal dari teks AHTN, dan menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI. Pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (Bea Masuk, PPN, PPnBM atau Cukai) serta peraturan lain yang mungkin mengikat barang tersebut

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Adilan Bill Azmy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Adilan Bill Azmy
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Ibnu Azis
Penyelaras: Ibnu Azis