Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi

Kepolisian mengatakan, pelaku membunuh penagih utang berinisial SP pada 2025 sementara pembunuhan istri pelaku berinisial AM terjadi pada 2022 lalu.

Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Polisi meninjau lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tempat Sunardi (44) mengubur jasad istrinya yang dibunuh pada November 2022 lalu di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. (FOTO/Istimewa)

tirto.id - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap Sunardi (44), seorang pria pelaku pembunuhan terhadap istri dan seorang gadis penagih utang di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 dan 2025.

Awalnya, polisi menangkap Sunardi karena pelaku terlibat pembunuhan penagih utang bernama SP pada Senin (3/2/2025). Polisi menyebut, Sunardi membunuh SP karena kesal ditagih utang oleh SP. Sunardi diketahui memiliki utang sebesar Rp2,7 juta, dan harus mengembalikan uang sebesar Rp4 juta.

"Pengakuan tersangka utangnya Rp2,7 juta. Tapi dia harus mengembalikan sebanyak Rp4 juta. Itu dicicil Rp115 ribu selama 10 bulan," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, pada Rabu (5/2/2025).

Sunardi membunuh SP dengan cara mencekik saat korban menemuinya untuk menagih utang. Setelah dicekik, SP dibawa masuk ke dalam rumah sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Tersangka ini sering ditagih utang, peristiwa bermula dari depan pintu. Kemudian korban dicekik dan ditarik ke dalam rumah," jelas Mustofa.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menambahkan, jenazah SP ditemukan meninggal dunia di dalam lemari.

"Telah ditemukan korban [SP] dalam keadaan meninggal dunia di dalam lemari baju. Korban terbungkus seprai," ujar Onkoseno melalui keterangan yang diterima Tirto pada Rabu (5/2/2025).

Saat dimintai keterangan seusai ditangkap oleh polisi, Sunardi justru mengaku bahwa pembunuhan yang ia lakukan terhadap SP ini bukan lah yang pertama kali. Ia mengaku pernah membunuh istrinya berinisial AM pada November 2022 lalu.

"Jadi dari hasil instruksi kita, mendalami keterangan tersangka S ini, ternyata dia di tahun 2022 juga melakukan pembunuhan," kata Onkoseno.

Onkoseno mengatakan, polisi pun menemukan jenazah istri Sunardi di dalam septick tank halaman rumah. Jasad tersebut sudah berupa kerangka tulang belulang saat ditemukan oleh polisi.

"Saat ini yang kita temukan sudah menjadi kerangka," ucap Onkoseno.

Motif Sunardi membunuh AM diketahui karena ia merasa cemburu dan menuduh AM telah melakukan perselingkuhan. Keduanya terlibat cekcok lantas Sunardi mencekik AM hingga meninggal dunia.

"Dibunuh dengan cara dicekik juga ya pengakuan tersangka. Itu karena cekcok lah masalah rumah tangga, menurut tersangka ya. Tapi ini yang masih kita dalami lagi," jelas Onkoseno.

Warga sekitar disebut tidak mengetahui bahwa AM telah meninggal dunia akibat dibunuh oleh Sunardi. Menurut pengakuan Sunardi, ketika ia dan AM masuk ke dalam rumah sesaat sebelum kejadian, tidak ada saksi lain di sekitar rumahnya yang melihat.

Saat keluarga korban mencari keberadaan AM, Sunardi juga mengaku sudah tidak pernah bertemu lagi dengannya.

"Pengakuan tersangka [saat] mereka [Sunardi dan AM] datang ke rumah ini, tidak ada saksi yang melihat. Makanya pada saat tersangka ditanya keluarga korban, dia bilangnya tidak pernah bertemu dengan almarhum," terang Mustofa.

Polisi menyebut hingga saat ini tidak ada pihak lain selain Sunardi yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Meski begitu, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap Sunardi.

"Tidak ada [pihak lain], tapi masih kita dalami, jadi kita hanya mengejar kepada pengakuan tersangka," tutup Mustofa.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher