tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menuturkan pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Hal ini untuk mencegah kecelakaan yang berujung pada kematian.
Hal ini sesuai dengan amanat Surat Edaran DJKA Nomor 01 Tahun 2024 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang ditujukan kepada pemerintah daerah dan para pihak dengan melakukan evaluasi, meningkatkan pengawasan dan memasang perlengkapan jalan.
Kemenhub juga meminta pemda menempatkan petugas di perlintasan yang tidak dijaga, menutup perlintasan sebidang terjaga, menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas, dan menegakan hukum oleh kepolisian di perlintasan sebidang.
Sedangkan, perlintasan sebidang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2018 pada Pasal 2 ayat 1 bagi perlintasan sebidang yang belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan dilakukan pengelolalaanya oleh menteri untuk jalan nasional.
Selanjutnya, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum dan lembaga
"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, di mana daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana serta sosialisasi untuk menjamin keselamatan masyarakat dan pengguna jalan perlintasan sebidang jalur kerata api dengan jalan yang telah beroperasi," tutur Adita kepada Tirto, dikutip Senin (1/4/2024).
Dengan demikian, menurut Adita, sudah terpetakan bagaimana peran masing-masing lembaga dalam penanganan perlintasan sebidang. Saat ini, Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 4.070 perlintasan sebidang di Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan sudah melakukan langkah-langkah dalam penanganan di perlintasan sebidang, seperti tidak membuka/tidak ada penambahan perlintasan sebidang baru. Kemudian, menutup perlintasan sebidang pada jalur KA yang berjarak kurang dari 800 meter dan liar.
"Membuat tidak sebidang pada perlintasan melalui pembangunan fly over/underpass dengan prioritas pada double track dan single track pada jalur yg memiliki lalu lintas harian rata-rata atau LHR lebih dari 2.500 kendaraan/jam," ucap Adita.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan juga membangun frontage road sesuai rencana jaringan jalan. Membangun JPO/JPOM untuk akses masyarakat serta sterilisasi jalur KA. Uji coba marka yellow box dan pemasangan e-TLE untuk memberikan peringatan pada masyarakat.
Di tambah dilakukannya pemasangan emergency lamp, agar masinis dapat mengidentifikasi terjadinya kendala di perlintasan dan sosialisasi serta promosi keselamatan yang bertujuan untuk menanamkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dalam berkendara khususnya di perlintasan sebidang.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang