Sebuah mobil carry tertabrak kereta api Argo Semeru jurusan Surabaya-Jakarta di perlintasan sebidang di Madiun. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.