Menuju konten utama

KAI: Hingga Maret 2024, 414 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. 

KAI: Hingga Maret 2024, 414 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Pengendara roda dua melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (14/2/2023).ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat pada periode 2023 hingga Maret 2024 telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang. Dari kejadian tersebut sebanyak 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan insiden kecelakaan di pelintasan, baik yang dijaga maupun tidak, telah menjadi pusat perhatian publik. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api.

Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang, kata Joni, sangat merugikan karena membuat sarana kereta api menjadi rusak bahkan tidak sedikit yang mengalami luka-luka bahkan memakan korban jiwa.

"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api," kata Joni dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024).

Joni mengimbau seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Joni tidak menampik bahwa banyak yang beranggapan KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap pelintasan sebidang. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan tanggung jawab KAI.

"KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass," ujar dia.

Joni mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Peran pemerintah, baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama,” ucap Joni.

Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

KAI terus berkolaborasi dengan para stakeholders setempat dan para pencinta kereta (railfans) dengan konsisten bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak melanggar dan patuh terhadap aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung juga dilakukan rutin. Selama tahun 2023 hingga Maret 2024, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 1.413 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.

“KAI meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutur Joni.

KAI mengimbau agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di pelintasan sebidang.

"Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, demi keamanan bersama," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERLINTASAN KERETA API atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Flash news
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Irfan Teguh Pribadi