Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Penutupan dua perlintasan sebidang kereta IISIP dan Tanjung Barat (Poltangan) terkait proyek pembangunan jalan layang yang pengerjaannya akan berlangsung sampai akhir 2020.