tirto.id - M Rofiq Abdilah, sopir mobil Kijang LGX Nopol N 1475 WU yang tertabrak kereta api Pendalungan di perlintasan kereta api Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Insiden nahas yang terjadi pada Selasa (7/5/2024) itu menewaskan empat orang, yakni Ibu Nyai Hj Munjiyah binti KH Noerhasan bin Nawawie dari Ponpes Sidogiri, Ning Maslahah binti Tohir dari Ponpes Sidogiri, Ning Aidah dari Desa Gayam, Kecamatan, Gondangwetan, dan Ning Alwiyah, dari Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan.
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin, mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah sopir mobil itu bisa dijerat pidana kelalaian. Sebab, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan para saksi.
Polisi sudah memeriksa para relawan yang berada di lokasi kejadian saat insiden itu terjadi.
"Bisa saja [kena Pasal 359]. Tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan," kata Komarudin saat dihubungi Tirto, Selasa (7/5/2024) malam.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat itu mengatakan penyidik belum bisa memeriksa sopir yang saat ini masih dirawat di Puskesmas Rejoso. Rofid, pengemudi mobil tersebut mengalami luka ringan.
"Masih di rumah sakit, masih penanganan medis. Nanti kita [minta] keterangan saksi yang menguatkan siapa sih yang lalai,” ujarnya.
Komarudin mengatakan penyidik akan memeriksa sopir, tapi kini masih menunggu keterangan dokter yang merawatnya.
"Lebih bisa memastikan dari dokter. Sopir bisa diperiksa dokter yang menentukan," tutup Komarudin.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi