Menuju konten utama

Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP dan Jadwal Gelombang 45

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 45 lewat HP dan jadwalnya.

Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP dan Jadwal Gelombang 45
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 45 kemungkinan akan diselenggarakan pada pertengahan atau akhir bulan September 2022. Hal tersebut mengacu pada pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 44 yang diumumkan pada 9 September 2022.

Bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 45 ini memang tidak mencantumkan tanggal pastinya. Namun, biasanya pendaftaran untuk gelombang berikutnya akan dibuka selang dua minggu dari pengumuman hasil gelombang terakhir.

Program Kartu Prakerja dikhususkan bagi orang-orang yang belum bekerja dan sudah masuk dalam kategori usia kerja. Lebih dari itu, ada beberapa kriteria orang yang diklaim tidak dapat mengikuti program bantuan ini.

Ada 13 kriteria yang tidak bisa lolos meliputi pendaftar yang sudah lolos pada gelombang 1—44, masih mengenyam pendidikan, terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, dan anggota TNI, Polri, DPR, DPRD, Direksi, Komisaris, BUMN, BUMD, serta PNS.

Lantas, Prakerja gelombang 45 kapan dibuka?

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 biasanya diselenggarakan dua minggu setelah pengumuman gelombang 44—yang diumumkan pada 9 September 2022.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja biasanya diadakan tiap hari minggu. Jadi, kemungkinan akan dimulai pada 18 September 2022 atau pada minggu berikutnya—25 September 2022.

Dalam menjalankan program ini, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp11 M, Bagi mereka yang berhasil lolos, nantinya akan mendapatkan uang hingga Rp2,4 juta.

Lantas, bagaimana cara mendaftar agar bisa menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 45?

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, sudah dikatakan bahwa ada 13 kategori individu yang tidak dapat diterima sebagai penerima Kartu Prakerja. Untuk lebih jelasnya, selain kriteria tersebut seseorang yang ingin mendaftar harus berumur 18 tahun ke atas dan termasuk sebagai pencari kerja.

Demi memperjelas proses pendaftaran, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan seseorang agar dapat diterima sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 45. Berikut ini langkah pendaftaran yang dijelaskan oleh situs resmi Kartu Prakerja:

  1. Buat akun melalui link prakerja.go.id;
  2. Setelah punya akun, Anda akan disuruh mengisi verifikasi KTP, NIK, KK, dan tanggal lahir;
  3. Klik “lanjut”;
  4. Lalu, isi data diri yang diminta oleh situs untuk pendaftaran;
  5. Dalam pengisian alamat, pendaftar harus mengisi persis dengan yang ada di KTP agar tidak terjadi permasalahan saat mendaftar;
  6. Setelah itu, Anda diminta untuk melakukan verifikasi e-KTP;
  7. Foto menggunakan smartphone Anda, pastikan gambar jernih dan terlihat jelas;
  8. Jika sudah mengunggah fotonya, maka sistem akan menyuruh pendaftar menunggu beberapa saat;
  9. Setelah berhasil, Anda akan diminta verifikasi muka (vermuk);
  10. Langka selanjutnya adalah verifikasi nomor telepon, masukkan nomor dan nanti pendaftar akan menerima pesan berupa kode OTP;
  11. Klik “verifikasi”;
  12. Setelah verifikasi selesai, Anda akan diminta mengisi beberapa pertanyaan terkait “pernyataan kondisi”;
  13. Selanjutnya, akan ada Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar yang harus diikuti pendaftar;
  14. Jika sudah selesai tes, klik “Lanjut ke Dashboard”;
  15. Kala sudah di Dashboard, klik “seleksi gelombang” dan pilih gelombang yang tersedia untuk alamat KTP Anda;
  16. Klik “Gabung Gelombang”;
  17. Jika muncul tampilan gelombang yang Anda pilih dan sudah sesuai dengan pilihan, klik “Gabung”;
  18. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman Persetujuan Prakerja;
  19. Klik “Saya Menyetujui” yang berwarna dasar biru;
  20. Pendaftaran sudah selesai di tahap ini dan pendaftar hanya perlu menunggu hasil seleksi melalui SMS atau surel.

Baca juga artikel terkait PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra