Menuju konten utama

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Lama dan Baru

Bagaimana cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama dan baru? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Lama dan Baru
Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Baiturrahman memperlihatkan hasil cetak kartu nikah digital di Banda Aceh, Aceh, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Sejak 2021, Kementerian Agama (Kemenag) sudah meluncurkan kartu nikah digital. Oleh karena itu, para pasangan suami-istri (pasutri) perlu tahu cara cetak kartu nikah digital.

Kartu nikah digital merupakan layanan Kemenag RI yang disediakan secara gratis dengan tujuan agar pasutri lebih mudah membawa dokumen pernikahan. Keberadaan kartu nikah digital pun bisa memudahkan pasutri yang sering bepergian.

Kartu nikah digital memuat tulisan Kementerian Agama RI di bagian atasnya beserta logo Kemenag dan lambang Garuda. Ada juga keterangan tertulis nama istri dan suami, serta tanggal akad nikah.

Di kartu nikah digital, terdapat barcode yang berisi data status pernikahan hingga biodata pasangan suami-istri. Cek status pernikahan pasutri bisa dilakukan via scan barcode tadi, dan data yang terintegrasi dalam sistem milik Kemenag akan muncul.

Bagaimana cara cetak kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru? Simak panduan lengkapnya berikut!

Cara Cetak Kartu Nikah Digital

Cara membuat kartu nikah digital tidak sulit dan dapat dilakukan pasangan lama maupun baru. Calon pengantin atau pasangan baru juga bisa donwload kartu nikah, tetapi hanya setelah melangsungkan akad nikah.

Tata cara membuat kartu nikah digital hingga mencetaknya untuk pasangan baru maupun lama adalah sebagai berikut:

1. Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Lama

Cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama dibedakan menjadi 2 macam metode. Sebab, pasutri yang menikah setelah 2020 menerima buku nikah yang dilengkapi barcode khusus untuk download kartu nikah digital.

Sementara itu, buku nikah pasutri yang menjalani pernikahan sebelum tahun 2020 tidak dilengkapi dengan barcode khusus tersebut. Maka itu, cara membuat kartu nikah digital untuk pasangan lama yang menikah setelah tahun 2020 dan sebelumnya pun berbeda.

Berikut panduan melakukan 2 jenis cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama:

a. Cara cetak kartu nikah digital pasangan lama yang menikah setelah 2020

  • Siapkan buku nikah dan smartphone
  • Buku bagian akhir buku nikah dan temukan barcode
  • Buka fitur scan barcode di hp android maupun iPhone, ATAU
  • Unduh aplikasi scanner (pemindai QR Code) di PlayStore/App Store
  • Scan barcode yang ada di bagian akhir buku nikah
  • Akan muncul link (tautan)
  • Klik tautan atau buka situs agar terbuka di browser HP
  • Akan terbuka website Simkah Kemenag yang memuat data pasutri
  • Gulung layar hp (Scroll layar hp) ke bawah
  • Klik tombol "Download Kartu Nikah Digital"
  • Klik lagi tombol "Download"
  • Pilih buka di "Drive Penampil"
  • File gambar kartu nikah digital akan muncul
  • Download kartu nikah digital selesai dan file yang tersimpan di hp siap dicetak.
Untuk mencetak kartu nikah digital, Anda bisa melakukannya sendiri dengan printer atau meminta bantuan jasa percetakan. Jika ingin membuat kartu nikah digital menjadi seperti bentuk KTP, Anda bisa pakai jasa percetakan. Saat ini, banyak penyedia jasa percetakan oflline maupun online dengan harga terjangkau.

Namun, file kartu nikah digital belum dilengkapi foto pasangan suami-istri. Anda pun bisa memasang foto suami-istri sendiri saat mencetak kartu nikah digital. Sediakan saja foto suami-istri seperti di buku nikah (file digital atau fisik) dengan ukuran 2x3.

b. Cara cetak kartu nikah digital pasangan lama yang menikah sebelum 2020

Pasangan lama yang menjalankan pernikahan sebelum 2020 atau yang buku nikahnya tak ada barcode, tetap bisa mendapatkan nikah digital. Hanya saja cara membuat kartu nikah digital untuk pasangan lama kategori ini bisa dilakukan hanya dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terlebih dahulu.

Berikut cara membuat kartu nikah digital untuk pasangan lama (menikah sebelum 2020):

  • Kunjungi KUA tempat menikah sebelumnya;
  • Bawa buku nikah dan pasfoto digital latar biru (ukuran file maksimal 500kb);
  • Ajukan pembuatan kartu nikah kepada petugas KUA;
  • Petugas KUA akan memasukkan data pasutri ke laman Simkah Kemenag;
  • Petugas KUA akan menambahkan QR Code (barcode) ke buku nikah pasutri;
  • Setelah itu, pasutri bisa memindai barcode seperti panduan di atas;
  • Setelah pindai barcode, akan muncul laman data pernikahan di browser;
  • klik tombol “Download Kartu Nikah Digital” untuk mengunduh file;
  • Kartu Nikah Digital sudah terunduh dan siap dicetak di mana saja.

2. Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru

  • Kunjungi situs web simkah4.kemenag.go.id di browser hp/laptop;
  • Klik tombol "Daftar/Masuk";
  • Jika sudah daftar, langsung isi username dan password, klik "Masuk";
  • Jika belum daftar (calon pengantin), klik "Daftar";
  • Isi data-data yang diminta sesuai kolom yang muncul, klik "Daftar";
  • Konfirmasi pendaftaran akun via link yang dikirim ke email;
  • Lalu, klik "Masuk" untuk login ke laman Simkah Kemenag;
  • Akan muncul 2 pilihan yaitu pengisian survei dan pendaftaran nikah;
  • Pilih "pendaftaran nikah";
  • Kemudian lakukan pendaftaran nikah online di Simkah Kemenag;
  • Isi semua kolom data dan form yang muncul saat daftar nikah online;
  • Jangan lupa bayar biaya layanan jika menikah di luar kantor KUA;
  • Jika menikah di kantor KUA, tidak ada biaya alias gratis;
  • Setelah pendaftaran selesai, laman Simkah Kemenag akan memproses pengajuan;
  • Kartu nikah digital akan selesai diproses setelah pengantin melakukan akad nikah;
  • Kartu nikah digital yang sudah jadi akan dikirim melalui e-mail;
  • Pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat atas layanan yang diberikan;
  • Kartu nikah digital sudah dapat diunduh dan dapat dicetak di mana saja.

Fungsi Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital mempermudah masyarakat mengakses data pribadinya terkait dengan perkawinan. Ini memudahkan ketika ada kebutuhan memenuhi persyaratan administratif yang memerlukan buku nikah.

Karena keamanan data terjamin oleh adanya kode QR yang terintegrasi dengan aplikasi SIMKAH Kemenag, kartu nikah digital bisa mencegah risiko pemalsuan dokumen.

Kartu ini juga memudahkan pasangan suami-istri dalam perjalanan, seperti ketika hendak menginap di hotel syariah. Pasutri tidak perlu repot lagi membawa dokumen buku nikah asli yang rawan hilang di perjalanan karena sudah ada kartu nikah digital.

Baca juga artikel terkait KARTU NIKAH atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Byte
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Addi M Idhom