Menuju konten utama

Cara dan Prosedur Daftar Nikah Secara Online di SIMKAH Kemenag

Guna bisa mendaftar nikah di layanan Simkah Kemenag, calon pengantin harus membuat akun terlebih dahulu lewat laman https://simkah4.kemenag.go.id/.

Cara dan Prosedur Daftar Nikah Secara Online di SIMKAH Kemenag
Ilustrasi Akad Nikah. foto/Istockphoto

tirto.id - Sistem Informasi Administrasi Nikah (SIMKAH) berbasis website diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), sejak 2018 silam. Melalui aplikasi tersebut calon pengantin dapat mendaftar nikah secara daring.

SIMKAH sendiri merupakan program yang dibuat oleh Kemenag, untuk mengumpulkan data-data pernikahan dari KUA di seluruh Indonesia. Sehingga, dengan layanan tersebut pihak calon pengantin dapat lebih mudah mengurus pernikahan.

Layanan SIMKAH merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemenag, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nomor: 470/5711/SJ dan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Lingkup Kementerian Agama.

Dengan kerja sama tersebut SIMKAH telah terintegrasi dengan data-data kependudukan yang dibutuhkan untuk nikah. Selain itu, pihak mempelai juga dapat melihat proses pengurusan pernikahannya melalui aplikasi SIMKAH.

Laporan data nikah pun dapat dilihat secara realtime, sehingga memudahkan proses pernikahan. Selain itu, pihak mempelai juga dapat melihat ketersediaan buku nikah di wilayah tempat tinggalnya.

Tidak hanya itu, di dalam aplikasi SIMKAH juga akan ditunjukkan data diri dari masing-masing mempelai dengan lebih lengkap. Berkas tambahan pun dapat diinput secara daring.

Cara daftar akun Simkah

Guna bisa mendaftar nikah di layanan Simkah Kemenag, calon pengantin harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut ini adalah cara daftar akun Simkah, seperti dilansir dari laman resmi www.kemenag.go.id.

  • Kunjungi laman https://simkah4.kemenag.go.id/
  • Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda, dan akun Simkah dapat digunakan.

Cara daftar nikah secara daring

Setelah berhasil membuat akun Simkah, Anda dapat mendaftar nikah secara daring dengan cara berikut.

  1. Kunjungi laman https://simkah4.kemenag.go.id/ dan login menggunakan akun Simkah Anda miliki.
  2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah yang Anda dapatkan dari KUA.
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
  8. Unggah foto,
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen untuk daftar nikah

Selain itu, calon suami dan calon istri juga wajib mempersiapkan dokumen untuk mendaftarkan pernikahannya antara lain.

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: a) Calon suami berusia kurang dari 19 tahun, b) Calon istri berusia kurang dari 19 tahun, c) Izin poligami,
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
  10. Fotocopy Kartu Keluarga,
  11. Fotocopy Akta Lahir,
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
  13. Pasphoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar,
  14. Pasphoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Permadi Suntama

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Permadi Suntama
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Nur Hidayah Perwitasari