tirto.id - Cara daftar nikah online melalui situs simkah.kemenag.go.id perlu diketahui oleh mereka yang berencana menikah di masa pandemi.
Selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia, atau sejak 2020 hingga 2021, Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online.
Pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui situs resmi yang disediakan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, yakni simkah.kemenag.go.id.
Oleh karena itu, pada masa pandemi dan saat tidak ada ketentuan khusus mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, pendaftaran nikah bisa dilakukan dengan 4 cara, yaitu:
- Mendaftar online lewat simkah.kemenag.go.id;
- Mendaftar lewat telepon;
- Mendaftar melalui email;
- Mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Keempat cara tersebut diatur dalam SE Dirjen Bimas Islam tentang Pelananan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang terbit pada 10 Juni 2020.
Namun, pada saat pembatasan kegiatan berlaku, seperti selama masa PPKM Darurat, pendaftaran nikah hanya bisa dilakukan secara online lewat laman simkah.kemenag.go.id. Aturan ini berlaku di daerah-daerah yang menjadi lokasi penerapan PPKM Darurat.
Ini diatur di Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021. Aturan itu juga tertuang dalam SE Dirjen Bimas Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
Sebagaimana diketahui PPKM Darurat berlangsung selama 3-20 Juli 2021 dan diperpanjang lagi 5 hari. Kemudian pemerintah memberlakukan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di berbagai daerah sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Berdasarkan info di laman Simkah, khusus di daerah lokasi penerapan PPKM Level 3 dan 4, proses pendaftaran nikah mengikuti ketentuan dalam SE Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021.
Oleh karena itu, pendaftaran nikah di daerah-daerah lokasi PPKM Level 3 dan 4 hanya bisa melalui sarana online, yakni laman simkah.kemenag.go.id.
Cara Daftar Nikah Online 2021 di Simkah.kemenag.go.id
Mengutip panduan yang dilansir akun Instagram Ditjen Bimas Islam, berikut tata cara melakukan pendaftaran nikah online:
- Buka situs simkah.kemenag.go.id
- Klik menu DAFTAR NIKAH
- Pilih lokasi akad (Provinsi, Kabupaten/kota dan Kecamatan)
- Pilih tempat akad nikah (di KUA atau luar KUA)
- Pilih waktu akad nikah (tanggal dan jam)
- Jika ada keterangan bahwa jadwal tersedia, akan muncul tombol LANJUT
- Klik Lanjut dan pilih desa lokasi akad nikah
- Masukan data calon suami dan calon istri
- Masukkan juga data Ayah Suami, Ibu Suami, Ayah Istri, Ibu Istri dan Wali Nikah
- Checklist dokumen persyaratan
- Masukan Nomor HP
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran
Persyaratan Pendaftaran Nikah
Sementara sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk persyaratan pendaftaran nikah adalah sebagai berikut:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila: Calon Suami Kurang dari 19 Tahun; Calon Istri Kurang dari 19 Tahun; Izin Poligami; Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Sebagai informasi, pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA tanpa biaya. Sementara pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenai tarif Rp600 ribu.
---------------
Adendum:Artikel ini mengalami perubahan judul per Senin, 16 Agustus 2021, pukul 15.50 WIB. Sebelumnya di judul tertulis Cara Daftar Nikah Online 2021 di Simkah.kemenag.go.id & Persyaratan.
Editor: Iswara N Raditya