Menuju konten utama

Syarat Daftar Nikah Online di simkah.kemenag.go.id dan Caranya

Syarat yang perlu dipersiapkan untuk daftar pernikahan online di laman simkah.kemenag.go.id dan cara daftarnya.

Syarat Daftar Nikah Online di simkah.kemenag.go.id dan Caranya
Ilustrasi Nikah Muda. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Situs simkah.kemenag.go.id adalah laman resmi yang disediakan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI untuk mendaftar pernikahan secara online.

Pandemi COVID-19 bukan lagi menjadi halangan pasangan untuk melakukan pernikahan. Banyak kemudahan yang bisa didapat mulai dari mendaftar pernikahan secara online hingga tawaran paket pernikahan di hotel yang ramah di kantong.

Bahkan, pada saat pembatasan kegiatan berlaku, seperti selama masa PPKM Darurat, pendaftaran nikah hanya bisa dilakukan secara online lewat laman simkah.kemenag.go.id. Aturan ini berlaku di daerah-daerah yang menjadi lokasi penerapan PPKM Darurat.

Sehingga Anda bersama pasangan tak perlu pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftarkan rencana pernikahan Anda.

Selain melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id pendaftaran pernikahan sebenarnya juga bisa dilakukan dengan cara lain yaitu.

  1. Mendaftar online lewat simkah.kemenag.go.id;
  2. Mendaftar lewat telepon;
  3. Mendaftar melalui email;
  4. Mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Keempat cara tersebut diatur dalam SE Dirjen Bimas Islam tentang Pelananan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang terbit pada 10 Juni 2020.

Infografik sc nikah online di kemenag

Infografik sc nikah online di kemenag. (tirto.id/Fuad)

Sementara itu, jika Anda bersama pasangan berencana untuk mendaftar pernikahan secara online, ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019, di antaranya.

Persyaratan Pendaftaran Nikah

Siapkan :

  • NIK Calon Suami
  • NIK Calon Istri
  • NIK Orang Tua/Wali
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

10. Fotocopy Kartu Keluarga

11. Fotocopy Akta Lahir

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Cara Daftar Nikah Online 2021 di Simkah.kemenag.go.id dan alurnya

Mengutip panduan yang dilansir akun Instagram Ditjen Bimas Islam, berikut tata cara melakukan pendaftaran nikah online:

  1. Buka situs simkah.kemenag.go.id
  2. Klik menu DAFTAR NIKAH
  3. Pilih lokasi akad (Provinsi, Kabupaten/kota dan Kecamatan)
  4. Pilih tempat akad nikah (di KUA atau luar KUA)
  5. Pilih waktu akad nikah (tanggal dan jam)
  6. Jika ada keterangan bahwa jadwal tersedia, akan muncul tombol LANJUT
  7. Klik Lanjut dan pilih desa lokasi akad nikah
  8. Masukan data calon suami dan calon istri
  9. Masukkan juga data Ayah Suami, Ibu Suami, Ayah Istri, Ibu Istri dan Wali Nikah
  10. Checklist dokumen persyaratan
  11. Masukan Nomor HP
  12. Unggah foto
  13. Cetak bukti pendaftaran
Sebagai informasi, pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA tanpa biaya. Sementara pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenai tarif Rp600 ribu.

Baca juga artikel terkait CARA DAFTAR NIKAH DI KUA atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya