Menuju konten utama

Daftar Jabatan yang Belum Boleh Menikah di CPNS Kejaksaan 2021

Ada tiga formasi di CPNS Kejaksaan 2021 yang syarat pendaftarannya belum boleh menikah.

Daftar Jabatan yang Belum Boleh Menikah di CPNS Kejaksaan 2021
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pemerintah resmi membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan RI pada tahun 2021 ini. Berdasarkan informasi resminya, kuota yang tersedia sebanyak 4.148 formasi.

Pendaftaran CPNS kali ini akan dilaksanakan secara online melalui portal terintegritas Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN) yang bisa diakses lewat link https://sscasn.bkn.go.id.

Kejaksaan sendiri sudah memberikan sejumlah persyaratan kepada para calon melamar, mulai dari kualifikasi pendidikan, dokumen-dokumen, sampai aturan belum boleh menikah untuk beberapa jenis formasi. Mengapa demikian? Berikut adalah penjelasan lebih lanjut.

Daftar Jabatan dan Formasi yang Belum Boleh Menikah

Biro Kepegawaian Kejaksaan melalui webinar bertajuk "Sosialisasi Seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021" menyampaikan, tahun ini ada beberapa kebijakan pada jabatan tertentu yang belum boleh menikah. Tapi, apabila nantinya sudah resmi menjadi PNS, maka yang bersangkutan diperbolehkan menikah.

Dari 26 jabatan yang tersedia, kata Danang Suryo Wibowo, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Kejaksaan RI, cuma ada tiga jabatan yang tidak boleh menikah yakni calon jaksa, analis rancangan naskah perjanjian dan pengawal tahanan.

"Jabatan-jabatan yang tidak boleh menikah itu cuma ada tiga dari 26. Yang pertama calon jaksa tadi, jadi yang calon jaksa ini dia tidak boleh menikah sampai nanti diangkat menjadi seorang PNS. Kemudian yang tidak boleh menikah juga analis rancangan naskah perjanjian, itu juga tidak boleh menikah. Dan yang ketiga adalah pengawal tahanan," kata Danang.

"Nah, buat kalian ni, yang sudah dilamar enggak usah khawatir, tetap aja daftarkan diri kalian karena enggak menghambat diri kalian nantinya untuk bisa gabung di Kejaksaan. Jadi selain tiga formasi tadi [...] boleh menikah, sudah punya anak juga boleh," lanjutnya.

Tugas Jaksa

Jaksa adalah penjabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan wewenang lain. Hal tersebut berdasarkan undang-undang Pasal 1 angka 1 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pada CPNS 2021 ini, jabatan jaksa tersedia untuk 1.000 formasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, jaksa bisa bertindak sebagai Penyidik khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan pelanggaran HAM berat. Selain itu, juga bisa menjadi penuntut umum untuk seluruh perkara dan menjadi pengacara negara (mewakii negara dalam bidang perdata dan TUN). Selain itu, jaksa juga bisa menjadi intelijen penegakan hukum.

Jaksa akan bertugas di seluruh wilayah Indonesia dan mereka akan diikutkan dalam pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (PPPJ) sebelum disumpah menjadi jaksa di depan Jaksa Agung.

Selain berkarier di Kejaksaan, jaksa juga bisa bertugas di luar instansi kejaksaan seperti KPK, BNN, OJK, PPATK dan instansi lainnya.

Tugas Analis Rancangan Naskah Perjanjian

Untuk analis rancangan naskah perjanjian, Kejaksaan membuka sebanyak 77 formasi untuk lulusan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum. Analis rancangan naskah perjanjian akan bertugas melakukan kegiatan analisis dan penelaahan untuk menyusun rekomendasi di bidang rancangan naskah perjanjian. Selain itu, mendukung jaksa pengacara negara untuk mewakili kepentingan negara dan menjaga kewibawaan pemerintah.

Berkarier sebagai analis rancangan naskah perjanjian akan dihadapkan pada situasi kompleks dan menantang di bidang keperdataan, Tata Usaha Negara atau Administrasi Pemerintahan.

Tugas Pengawal Tahanan/Narapidana

Para lulusan SLTA/SMA dan Sederajat bisa mendaftar sebagai Pengawal Tahanan dalam pendaftaran CPNS Kejaksaan 2021. Jabatan ini tersedia sebanyak 494 formasi.

Jabatan pengawal tahanan/narapidana menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI, terutama dalam proses penuntutan maupun eksekusi. Sebab, proses tersebut akan menjadi tantangan tersendiri yang harus diselesaikan secara tuntas karena harus selalu melakukan pengawalan tahanan maupun narapidana secara profesional.

Berkarier sebagai pengawal tahanan/narapidana ini adalah kesempatan untuk lulusan SMA atau Sederajat bergabung di Kejaksaan. Nantinya, mereka akan diajarkan beberapa kompetensi seperti beladiri dan menembak agar aman dalam melaksanakan tugasnya.

Berikut daftar lengkap formasi jabatan dan kuota penerimaan Kejaksaan RI dalam rekrutmen CPNS 2021.

Formasi Jabatan Jumlah Kualifikasi Pendidikan
Jaksa 1000 S1 Hukum
Pranata Barang Bukti 527 D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, atau D3 Sekretaris
Pengolah Data Perkara dan Putusan 495 D3 Administrasi Pemerintahan, D3 Teknik Informatika, D3 Manajemen Informatika, D3 Administrasi Perkantoran, atau D3 Manajemen
Ahli Pertama Pranata Komputer 179 S1 Komputer, S1 Teknik Informatika, atau S1 Sistem Informasi
Pengelola Pengaduan Publik 141 D3 Komunikasi, D3 Administrasi, D3 Teknik Informatika, atau D3 Teknik Komputer
Analis Forensik Digital 140 S1 Teknologi Informasi, S1 Teknik Elektro, S1 Komputer, S1 Teknik Informatika, D4 Teknologi Informatika, D4 Komputer, atau D4 Teknik Elektro
Analis Rancangan Naskah Perjanjian 77 S1 Hukum atau S1 ilmu Hukum
Terampil Auditor 66 D3 Akuntansi, D3 Ekonomi, atau D3 Manajemen
Pengolah Data Intelijen 432 D3 Komputer. D3 Manajemen Informatika, D3 Teknik Informatika, atau D3 Administrasi Perkantoran
Pengawal tahanan/ narapidana 494 SMA, SMK, dan sederajat
Ahli Pertama Penilai Pemerintah 43 S1 Ekonomi, S1 Manajemen, atau S1 Teknik Sipil
Ahli Pertama Penerjemah 5 S1 Bahasa Inggris atau S1 Bahasa Mandarin
Ahli Pertama Perencana 37 S1 Ekonomi atau S1 Manajemen
Ahli Pertama Penilai Pemerintah 43 S1 Ekonomi, S1 Manajemen, atau S1 Teknik Sipil
Ahli Pertama Peneliti 3 S2 Ilmu Hukum atau S2 Ilmu Sosial
Jurnalis 2 D3 Komunikasi atau D3 Sosial Politik
Tenaga Kesehatan 10 dokter gigi / spesialis gigi & mulut, dokter spesialis anak, dokter spesialis bedah umum, dokter spesialis bedah syaraf, dokter spesialis forensik, dokter spesialis kandungan, dokter spesialis mata, dokter spesialis radiologi, dokter spesialis rehabilitasi medik, dokter spesialis THT
Pengadministrasian Penanganan Perkara 496 lulusan SLTA/SMA

Baca juga artikel terkait CPNS KEJAKSAAN 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari