Menuju konten utama

CPNS Kejaksaan 2021: Formasi Ahli Pertama Peneliti, Syarat & Tugas

Berikut adalah tugas dan fungsi formasi Ahli Pertama Peneliti di CPNS Kejaksaan 2021.

CPNS Kejaksaan 2021: Formasi Ahli Pertama Peneliti, Syarat & Tugas
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Kejaksaan Republik Indonesia membuka lowongan untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Mengutip laman resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id, ada 4.148 formasi CPNS yang dibuka Kejaksaan pada tahun ini.

Dalam pendaftaran CPNS kali ini akan dilaksanakan secara online melalui portal terintegritas Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN) lewat link https://sscasn.bkn.go.id.

Dari sekian banyak jumlah formasi yang tersedia untuk CPNS Kejaksaan, salah satunya adalah formasi Ahli Pertama Peneliti. Lantas, apa tugas dan fungsinya?

Tugas Ahli Pertama Peneliti

Biro Kepegawaian Kejaksaan lewat akun Instagram menyampaikan, maksud dan tujuan dihadirkannya formasi Ahli Pertama Peneliti, yakni sebagai upaya untuk mengembangkan organisasi sekaligus meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya di Kejaksaan RI.

Dalam struktur lembaga Kejaksaan RI sendiri, terdapat Pusat Penelitian dan Pengembangan yang berfokus pada jalur akademis. Selain itu, juga berfokus pada praktik penegakan hukum maupun pengembangan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Maka daripada itu, Ahli Pertama Peneliti bertugas untuk melakukan penelitian, pengembangan dan pengkajian ilmu pengetahun serta teknologi.

Bagi peserta CPNS yang ingin berkarier di Kejaksaan, khususnya jabatan fungsional Ahli Pertama Peneliti akan langsung dimulai dengan pangkat istimewa, yakni golongan 3b. Kendati demikian, ini bukan merupakan tugas yang mudah karena bertugas sebagai peneliti di lingkungan Kejaksaan RI memiliki tantangan yang cukup istimewa dan kompleks.

Berikut adalah lulusan yang bisa mendaftar sebagai Ahli Pertama Peneliti di CPNS Kejaksaan:

  • S-2 Ilmu Hukum
  • S-2 Ilmu Sosial

Untuk syarat umum dalam pendaftaran CPNS 2021 sendiri, sudah disampaikan oleh BKN melalui Instagram resminya, lewat poin-poin sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pendalian yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Berikut adalah alur sistem seleksi calon ASN sebagaimana dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id.

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga artikel terkait CPNS KEJAKSAAN 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari