tirto.id - Pemerintah resmi melarang kegiatan resepsi pernikahan dan pelaksanaan ibadah berjamaah di rumah ibadah pada wilayah PPKM darurat.
Kebijakan pelarangan pernikahan diatur setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan yang dikeluarkan 9 Juli 2021 itu melarang warga di wilayah PPKM darurat melaksanakan resepsi pernikahan.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat," bunyi revisi Diktum ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 poin k sebagaimana ditulis dalam Inmendagri 19/2021 yang dilihat Tirto, Sabtu.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 resepsi pernikahan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang.
Selain itu, Inmendagri 19/2021 juga mengubah bunyi poin g dalam Inmendagri 15/2021 dengan tidak mengizinkan ibadah berjamaah di rumah ibadah kendati tidak ditutup seperti pada aturan sebelumnya. Warga diharapkan beribadah di rumah.
"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi perubahan poin g dalam Inmendagri 19/2021).
Pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, sebelumnya mengatur tempat ibadah ditutup sementara. Perubahan aturan tersebut mulai berlaku sejak 10 Juli 2021.
Juru Bicara Kemenkomarves Jodi Mahardi dan Kapuspen Kemendagri Benny Irwan membenarkan keberadaan dokumen Inmendagri tersebut. Jodi pun memberikan penekanan bahwa ibadah tidak bisa dilakukan di rumah ibadah dan hanya boleh beribadah di rumah demi kebaikan publik.
"Kegiatan berjamaah tetap tidak boleh, ya. tetap optimalkan ibadah di rumah untuk kebaikan sendiri, keluarga dan masyarakat," kata Jodi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri