Menuju konten utama

Alur Daftar Nikah 2022 Online simkah.kemenag.go.id & Offline KUA

Alur pendaftaran nikah 2022 online di simkah.kemenag.go.id dan pernikahan offline di KUA.

Alur Daftar Nikah 2022 Online simkah.kemenag.go.id & Offline KUA
Pasangan pengantin menandatangani buku nikah saat menjalani akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Caracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/6//2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Alur daftar nikah 2022 online melalui simkah.kemenag.go.id dilakukan dengan menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon suami, istri, orang tua atau wali, hingga Surat Pengantar Nikah dari kecamatan.

Sementara itu, alur daftar nikah offline dapat dilakukan di ke kantor KUA dengan membawa beberapa persyaratan tersebut.

Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI telah memberikan 2 fasilitas kepada para pasangan calon suami-istri yang hendak mendaftarkan pernikahan.

Pertama, pendaftaran melalui laman simkah.kemenag.go.id. Kedua, pendaftaran secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebelum mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id maupun offline di KUA, pasangan calon suami istri sebaiknya menyiapkan data-data.

Berikut ini beberapa data yang disiapkan untuk mendaftar pernikahan:

    • NIK Calon Suami.
    • NIK Calon Istri.
    • NIK Orang Tua/Wali.
    • N1-Surat Pengantar Nikah (Diperoleh dari Kantor Kelurahan atau Desa).
    • N3-Surat Persetujuan Mempelai.
    • N5-Surat Izin Orang Tua (Surat ini diperlukan, apabila calon pengantin berumur 21 tahun ke bawah).
    • Surat Akta Cerai (Surat ini diperlukan, apabila calon pengantin sudah cerai).
    • Surat Izin Komandan (Surat ini diperlukan, apabila calon pengantin anggota TNI atau POLRI).
    • Surat Akta Kematian (Surat ini diperlukan, apabila calon pengantin duda atau janda ditinggal mati).
    • Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama. Pertama, calon suami berumur kurang dari 19 tahun. Kedua, calon istri berumur kurang dari 19 tahun. Terakhir, apabila izin poligami.
    • Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing (WNA).
    • Fotokopi Identitas Diri (KTP).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi Akta Lahir.
    • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Apabila pernikahan dilaksanakan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
    • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
    • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Alur Daftar Nikah 2022 Online simkah.kemenag.go.id

Setelah seluruh persyaratan nikah terkumpul. Calon suami-istri dapat melakukan pendaftaran secara online.

Dilansir laman Simkah Kementerian Agama, berikut ini alur pendaftaran nikah 2022 secara online melalui simkah.kemenag.go.id:

    • Pilih menu Masuk atau Daftar.
    • Apabila belum memiliki akun, segera lakukan pendaftaran.
    • Setelah pendaftaran akun selesai, login menggunakan username atau email dan password.
    • Pengguna akan diarahkan menuju menu dashboard area untuk melengkapi data diri.
    • Kemudian, pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
    • Isi dan lengkapi semua form yang tersedia: mulai lokasi akad hingga dokumen persyaratan.
    • Apabila melakukan pernikahan di kantor KUA, biaya grátis.
    • Apabila melakukan pernikahan di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya Rp600.000. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis di sistem.

Alur Daftar Nikah 2022 Offline di KUA

Alur pendaftaran nikah secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor KUA langsung. Berikut ini alur pendaftaran nikah 2022 offline di KUA:

    • Mengurus semua persyaratan nikah.
    • Apabila nikah diadakan di luar kecamatan setempat, diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan calon pengantin melaksanakan akad.
    • Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, diperlukan adanya dispensasi dari kantor kecamatan akad.
    • Mendatangi dan mendaftar ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah.
    • Apabila melakukan pernikahan di kantor KUA, biaya grátis.
    • Apabila melakukan pernikahan di luar kantor KUA, dikenakan biaya Rp600.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank persepsi di wilayah KUA.

Baca juga artikel terkait DAFTAR NIKAH ONLINE atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno