







tirto.id - Kantor Urusan Agama Ciracas, Jakarta Timur, melayani pernikahan sejumlah pasangan pengantin yang akan melakukan prosesi akad nikah, Sabtu (6/6), di tengah pandemi Covid-19. Acara prosesi akad nikah berlangsung sederhana mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Pengantin wajib mengenakan masker dan sarung tangan, melakukan physical distancing, keluarga yang hadir pun tidak lebih dari 10 orang.
Masuk tirto.id































