Menuju konten utama

Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS Kabupaten dan Kota Bogor 2021

Cara cek pengumuman jadwal dan lokasi SKD CAT CPNS 2021 di wilayah Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor 2021.

Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS Kabupaten dan Kota Bogor 2021
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru 2021.

Dilansir dari laman bkpsdm.bogorkab.go.id pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK Non Guru akan diselenggarakan pada 2 September 2021 hingga 19 Oktober 2021 dengan lokasi sesuai titik lokasi yang telah dipilih oleh para peserta dan jadwal.

Alamat titik lokasi seleksi pada Gedung Tegar Beriman, Cibinong maupun titik lokasi lainnya dapat diketahui melalui situs resmi/website BKN https://sscasn.bkn.go.id atau https://bkpsdm.bogorkab.go.id;

Seluruh peserta diimbau untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan SKD sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2021 (COVID-19) antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) dan sarung tangan latex;

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Khusus bagi peserta Seleksi Kompetensi CPNS dan PPPK Non Guru di Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 pada lokasi ujian di wilayah Jawa,

Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

5. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi, peserta diwajibkan:

a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol Kesehatan

b. Membawa:

- Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS atau PPPK Non Guru yang dicetak melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

- Asli KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/Kartu Keluarga atau bagi yang kehilangan wajib membawa asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku;

- Asli Hasil swab test RT PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama, khusus bagi peserta seleksi pada lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Bagi peserta yang belum/tidak bisa divaksin (ibu hamil atau menyusui, Penyintas Covid sebelum 3 bulan dan komorbid yang tidak bisa divaksin) maka wajib membawa surat keterangan dokter dari Instansi Pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin;

- Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian;

- Alat tulis pribadi berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

- Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi, (Perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizer/alat bantu gerak); Memakai :

- Masker minimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sebagai perlindungan tambahan;

- Kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna putih;

- Tidak memakai ikat pinggang berkepala logam;

Peserta dengan hasil Swab test RT PCR atau Rapid tes antigen yang dinyatakan reaktif/positif :

- Diwajibkan segera melaporkan kepada panitia seleksi pengadaan CPNS dan PPPK Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 sebelum pelaksanaan ujian dengan menyampaikan bukti hasil swab test RT PCR atau Rapid test Antigen reaktif/positif agar dapat dijadwalkan ulang seleksinya.

- Apabila tidak melapor ke panitia seleksi sampai dengan batas waktu H-1 dari sesi peserta tersebut, dianggap mengundurkan diri.

e. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan penitipan barang, registrasi, pemberian PIN, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian;

f. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum ujian SKD dimulai.

g. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

h. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada kartu tanda peserta ujian.

i. Peserta selalu menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

j. Peserta Seleksi dianjurkan untuk melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas)

hari sebelum pelaksanaan seleksi.

k. Peserta tidak diperkenankan singgah ke tempat lain selain ke tempat tes.

l. Tetap memperhatikan jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

m. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun

dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

n. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :

- Buku-buku dan catatan lainnya;

- Kalkulator, telepon genggam (Handphone/HP), kamera dalam bentuk apapun, jam

tangan, perhiasan, pena dan barang berbahan logam;

- Makanan dan minuman;

- Senjata api/tajam atau sejenisnya.

o. Peserta di dalam ruang ujian dilarang :

- Bertanya/berbicara dengan sesame peserta ujian;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia;

- Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;

- Merokok dalam ruangan.

p. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan panitia.

q. Peserta wajib melakukan registrasi PIN sebelum jadwal sesinya dimulai.

r. PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal sesinya dimulai.

s. Peserta dilarang menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT.

t. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk mengikuti ujian

(dianggap gugur).

u. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

6. Sanksi ;

a. Bagi peserta yang tidak memenuhi ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi tidak boleh

mengikuti ujian SKD.

b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan administrasi sebagaimana point 5 huruf a

di atas, tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD.

c. Peserta yang melanggar ketentuan huruf n, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan

dan peserta dinyatakan gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan huruf o diatas dikenakan sanksi berupa teguran

lisan sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.

Untuk informasi lebih detail terkait pelaksanaan SKD CPNS 2021 Pemkab Bogor, silakan dicek melalui laman resmi https://bkpsdm.bogorkab.go.id atau media sosial Instagram @kabupaten.bogor.

Sementara itu, menurut hasil pemantauan Tirto, hingga Kamis, 2 September 2021 siang, belum ada informasi resmi terkait pelaksanaan SKD CAT CPNS untuk wilayah Pemerintahan Kota Bogor.

Masyarakat bisa mengecek secara berkala informasi terkait jadwal SKD CPNS Kota Bogor di laman resmi cpns.kotabogor.go.id.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom