Menuju konten utama

Cara Cek Formasi CPNS Kemenkes 2023, Syarat, dan Cara Daftar

Cara mengecek lowongan formasi CPNS di Kemenkes bisa dilihat di bawah ini.

Cara Cek Formasi CPNS Kemenkes 2023, Syarat, dan Cara Daftar
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis formasi CPNS 2023. Pendaftaran CPNS 2023 di tiap instansi akan dibuka pada 17 September hingga 8 Oktober 2023.

Pelamar CPNS dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi BKN, adapun link aksesnya melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Merujuk data tahun 2021, alokasi kebutuhan di Kemenkes berjumlah 3.799 lowongan. Jumlah tersebut terdiri Tenaga Kesehatan sejumlah 2.963, Tenaga Teknis sejumlah 638 dan Tenaga Dosen sejumlah 198.

Cara Cek Formasi CPNS Kemenkes 2023

Bagi yang akan melakukan pendaftaran lowongan CPNS Kemenkes, cara mengecek formasinya sebagai berikut ini:

  • Kunjungi situs web https://casn.kemkes.go.id/;
  • Pilih menu "Kebutuhan” pada laman tersebut;
  • Setelah itu, pilih formasi kebutuhan CPNS. Misalnya, ingin mengetahui Jabatan Fungsional Kesehatan. Maka, klik menu tersebut;
  • Lalu kebutuhan formasi di Kemenkes akan muncul.

Persyaratan CPNS Kemenkes 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Ketentuan batas usia:

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
  • Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya;

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS;

13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);

14. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenkes 2023

  1. Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;
  3. Dalam melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu harus membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai tata cara yang tertera pada laman dimaksud.
  4. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi;
  5. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021, pelamar melakukan login pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  6. Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan memilih 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan (CPNS/PPPK);
  7. Pelamar memilih 1 (satu) lokasi ujian terdekat dengan domisili dari 34 (tiga puluh empat) provinsi yang menyelenggarakan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021;
  8. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan berupa data digital/hasil scan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca.
  9. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran sistem seleksi calon ASN di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra