tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran atau tarikannya dibayar oleh pemerintah. Secara umum, BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Dilansir situs web resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan setiap orang berbeda-beda, bergantung pada besaran gaji dan pekerjaannya. Sementara itu, peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan tidak perlu membayar iuran karena pemerintah yang menanggungnya.
Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Apabila peserta tidak membayar iuran, akan dilakukan pemberhentian sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Namun, jika peserta mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut dan menggunakan layanan rawat inap 45 hari setelahnya, denda akan dikenakan. Lalu, bagaimana cara cek denda BPJS kelas 3, 2, maupun 1?
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Dikutip dari buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), denda pelayanan BPJS Kesehatan dikenakan kepada peserta JKN-KIS yang terlambat membayar iuran dan menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Besaran denda BPJS adalah 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups, berdasarkan diagnosa dan prosedur awal rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan iuran yang tertunggak.
Denda BPJS maksimal mencakup 12 bulan tertunggak dan tidak melebihi Rp30 juta. Bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), pemberi kerja akan menanggung pembayaran denda tersebut.
BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya menyebutkan, ada beberapa cara cek denda BPJS. Seperti halnya untuk cek tagihan iuran, denda BPJS dapat dicek melalui aplikasi mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), dan BPJS Care Center 165.
A. Cara Cek Denda BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu "Info Tagihan".
- Jika tidak melihat menu ini di halaman utama, klik ikon "Menu Lainnya" di bagian kanan tengah halaman.
- Akan muncul rincian tagihan dan denda (jika ada) yang harus dibayar.
B. Cara Cek Denda BPJS Kesehatan melalui CHIKA
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Simpan nomor CHIKA BPJS 0811-8165-165.
- Kirim pesan dan tunggu balasan otomatis.
- Pilih opsi "Informasi" dari tiga pilihan yang tersedia: administrasi, informasi, dan pengaduan.
- Pilih "Cek Status Pembayaran" di menu informasi.
- Masukkan nomor NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
- Jika ada tagihan atau denda, rinciannya akan muncul.
C. Cara Cek Denda BPJS Kesehatan melalui BPJS Care Center 165
- Buka aplikasi telepon.
- Hubungi nomor 165.
- Ikuti instruksi yang diberikan melalui telepon.
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Secara umum, cara bayar denda BPJS dilakukan sebagaimana saat membayar iuran BPJS, termasuk lewat ATM, minimarket, dan m-banking. Secara umum, berikut tata cara bayar denda BPJS.
A. Cara bayar denda BPJS melalui ATM
- Kunjungi ATM terdekat.
- Masukkan kartu ATM debit dan pilih bahasa Indonesia.
- Masukkan PIN, lalu pilih "Transaksi Tunai".
- Pilih "Transaksi Lainnya" dan kemudian "Pembayaran".
- Pilih "BPJS" dan kemudian "BPJS Kesehatan".
- Masukkan ID atau nomor BPJS.
- Masukkan jumlah iuran dan denda yang harus dibayar.
- Simpan bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin ATM.
B. Cara bayar denda BPJS melalui minimarket
- Kunjungi minimarket terdekat dengan membawa kartu BPJS dan uang.
- Informasikan kepada kasir bahwa Anda ingin membayar BPJS Kesehatan.
- Serahkan kartu BPJS dan nominal uang yang diinformasikan oleh kasir.
- Tunggu proses pembayaran selesai dan simpan struk pembayaran.
- Periksa apakah akun BPJS Anda sudah aktif kembali.
C. Cara bayar denda BPJS melalui m-banking
- Buka aplikasi m-banking
- Pilih opsi "Bayar" dan kemudian ikon "BPJS".
- Pilih "BPJS Kesehatan Denda".
- Masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS dan lanjutkan proses pembayaran.
- Simpan bukti pembayaran setelah transaksi selesai.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin