Menuju konten utama

Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan Maksimal Pembelian

Cara beli minyak goreng di PeduliLindungi dan berapa batas pembelian?

Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan Maksimal Pembelian
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng curah di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas.

tirto.id - Pemerintah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Langkah tersebut diambil untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Minyak goreng curah (MGCR) sendiri merupakan minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.

Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Masa sosialisasi akan dimulai 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).

Luhut menambahkan bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Penggunaan PeduliLindungi dalam hal tersebut yakni berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Masyarakat dapat melihat informasi panduan penjualan-pembelian MGCR hingga titik lokasi kios terhadap sistem baru ini, melalui kanal media sosial instagram @minyakita.id serta website linktr.ee/minyakita.

Diharapkan dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi terhadap pembelian MGCR, jalur distribusi minyak goreng kedepannya menjadi lebih teratur dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Dikutip dari booklet panduan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, berikut ini panduan atau cara membeli Minyak Goreng Curah Rakyat.

Cara Membeli Minyak Goreng Menggunakan PeduliLindungi

1. Anda datang ke toko pengecer yang menjual MGCR

2. Scan QR Code yang ada di pengecer

3. Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda:

  • Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.
  • Jika berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR. (Pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK Per hari).
Apabila konsumen tidak memiliki PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkanMGCR dengan menggunakan KTP atau hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan.

MCGR tersebut bisa ditemukan di toko, kios atau warung yang terdapat tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat".

Lokasi penjualan inilah bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggal Anda.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra