Menuju konten utama

Link dan Cara Daftar SIMIRAH 2.0 untuk Pengecer Minyak Goreng Curah

Link dan cara daftar SIMIRAH 2.0 untuk Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Link dan Cara Daftar SIMIRAH 2.0 untuk Pengecer Minyak Goreng Curah
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana mengecek langsung harga minyak goreng curah di Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (21/5/2022). FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

tirto.id - Pengecer minyak goreng curah kini harus memiliki akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (SIMIRAH 2.0) dengan mendaftarkan diri melalui website Kemenperin.

Pasalnya, Pemerintah saat ini tengah mengadakan program yang mengawasi distribusi hingga pembelian minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, demikian seperti tertera dalam Panduan Menjual Minyak Goreng Curah Rakyat yang diterbitkan Kemenperin.

Hal ini dilakukan sebagai upaya perubahan sistem guna memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebelum diberlakukan sepenuhnya, Pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sejak Senin (27/6/2022) kemarin hingga dua minggu ke depan.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan dapat membantu Pemerintah demi tercapainya penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) sesuai harga eceran tertinggi (HET) usai subsidi dicabut serta membantu pemantauan distribusi minyak goreng dari hulu hingga ke hilir.

Dilansir dari Antara, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi dengan maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menjamin masyarakat bisa membeli dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Perlu digarisbawahi bahwa minyak goreng curah dengan harga tersebut hanya bisa diperoleh dari penjual dan pengecer terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Link dan Cara Daftar SIMIRAH 2.0

Bagi pengecer minyak goreng curah yang ingin dapat menjual MCGR dengan harga eceran tertinggi (HET), simak link dan cara daftar SIMIRAH 2.0 berikut ini.

    • Isi biodata lengkap sesuai dengan kolom lalu klik "Saya Bukan Robot" di bagian kiri bawah laman. Tunggu sampai terlihat tanda centang (V) kemudian ketuk tombol "Daftar Sekarang".
    • Cek email yang sebelumnya didaftarkan untuk mendapat akses login di website SIMIRAH.
    • Setelah login, nantinya akan tersedia QR Code. Klik "Cetak QR Code PeduliLindungi". Bagi pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2), maka dapat melakukan penerimaan MGCR dengan mengeklik “Terima” pada web SIMIRAH 2.
    • Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diunduh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli MGCR.

Cara Menjual Minyak Goreng dengan Aplikasi PeduliLindungi

Apabila Anda sudah mencetak kode QR, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan ketika menjual MCGR dengan aplikasi PeduliLindungi yang terintegrasi dengan SIMIRAH 2.0.

    • Arahkan konsumen yang membeli minyak goreng curah untuk membuka aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintarnya.
    • Minta konsumen untuk melakukan scan pada QR Code yang ada di toko Anda.
    • Cek hasil kode QR yang ada di konsumen; apabila berwarna hijau maka konsumen bisa membeli minyak goreng, sementara apabila berwarna merah, artinya konsumen tidak bisa membeli minyak goreng.
Bagi konsumen yang tidak punya aplikasi PeduliLindungi, maka pengecer harus menulis NIK pembeli yang tertera di KTP.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG CURAH RAKYAT atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dhita Koesno