tirto.id - Seiring berkembangnya teknologi digital, membayar zakat fitrah semakin mudah dengan adanya layanan zakat online. Berbagai marketplace dan dompet digital seperti DANA, GoPay, OVO, LinkAja, serta ShopeePay telah menyediakan fitur pembayaran zakat yang praktis dan cepat.
Layanan marketplace ini memungkinkan umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah tanpa harus datang langsung ke lembaga amil zakat. Ini juga menjadi solusi bagi muslim perkotaan yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke tempat pembayaran zakat konvensional.
Berbagai marketplace sudah melakukan kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional seperti Dompet Dhuafa. Ini membuat masyarakat dapat memastikan bahwa zakat yang mereka bayarkan bakal disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.
Selain itu, sistem pembayaran digital ini juga menawarkan transparansi dan kemudahan dalam mencatat transaksi zakat. Otomatis, pengguna dapat memiliki bukti pembayaran yang jelas. Melalui platform digital, zakat fitrah dapat dibayarkan kapan saja sepanjang bulan Ramadhan.
Bagi konsumen yang ingin membayar zakat fitrah 2025, layanan zakat online ini bisa menjadi pilihan yang nyaman dan efisien. Dengan hanya beberapa klik di aplikasi e-wallet atau marketplace, zakat fitrah dapat langsung tersalurkan kepada fakir miskin.
Hal ini tidak hanya mempermudah pelaksanaan kewajiban zakat. Ini juga memastikan bahwa mereka yang membutuhkan dapat segera menerima bantuan untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.
Cara Bayar Zakat Online di 2025 di Marketplace
Pada era digital, membayar zakat menjadi semakin mudah dengan adanya layanan zakat online di berbagai marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli. Melalui platform ini, umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah, zakat maal, hingga donasi dengan cepat dan praktis hanya melalui smartphone.
Marketplace bekerja sama dengan lembaga amil zakat terpercaya seperti Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat, sehingga dana yang disalurkan terjamin keamanannya dan sampai ke penerima yang berhak.
Dengan berbagai pilihan metode pembayaran, termasuk e-wallet dan transfer bank, membayar zakat kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke lembaga zakat.
1. Cara Bayar Zakat Online di Tokopedia
Membayar zakat kini lebih mudah dengan Tokopedia. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu "Top-Up & Tagihan".
- Pilih "Zakat".
- Pilih lembaga amil zakat yang tersedia.
- Masukkan nominal zakat.
- Konfirmasi pembayaran.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.
2. Cara Bayar Zakat Online di Shopee
Shopee menyediakan layanan bayar zakat online dengan pembayaran yang mudah. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka aplikasi Shopee.
- Login dengan username dan password.
- Pilih menu "Pulsa, Tagihan, dan Tiket".
- Pilih "Zakat Fitrah".
- Pilih paket zakat fitrah yang diinginkan.
- Isi data yang diperlukan (nama, nomor ponsel, e-mail).
- Klik "Check out".
- Pilih metode pembayaran.
- Klik "Bayar Sekarang".
- Tunggu hingga transaksi selesai.
3. Cara Bayar Zakat Online di Bukalapak
Membayar zakat penghasilan kini lebih mudah dengan fitur BukaZakat di Bukalapak. Berikut langkah-langkahnya.- Masuk ke fitur Buku Zakat dan gunakan Kalkulator Zakat untuk menghitung besaran zakat penghasilan.
- Masukkan nominal zakat (minimal Rp10.000).
- Pilih lembaga penerima zakat seperti Baznas, NU Care Lazisnu, Lazismu Muhammadiyah, atau PZU Persis.
- Isi nama lengkap atau pilih opsi anonim.
- Klik "Bayar Zakat" dan pilih metode pembayaran (transfer bank, BukaDompet, atau pembayaran di Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia).
4. Cara Bayar Zakat Online di Blibli
Blibli menyediakan layanan pembayaran zakat online yang praktis dan aman. Berikut langkah-langkahnya
- Kunjungi situs Blibli atau buka aplikasinya.
- Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan.
- Tentukan nominal zakat.
- Pilih lembaga penerima zakat.
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
Bayar Zakat Fitrah 2025 Online Apakah Sah?
Dikutip dari BAZNAS, membayar zakat fitrah secara online pada tahun 2025 tetap sah selama memenuhi syarat utama zakat, yaitu adanya niat dari pemberi zakat (muzaki) dan zakat tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya (mustahik).
Dalil dibolehkannya bayar zakat fitrah secara online, didasarkan pada pendapat Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat, bahwa seorang muzakki tidak perlu menyatakan secara eksplisit kepada penerima bahwa dana yang diberikan adalah zakat agar tetap sah.
Sebelumnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyah (691 hingga 751 H), menyuratkan bahwa hukum Islam dapat bertransformasi seiring dengan perubahan tradisi. Mengeluarkan zakat fitrah bisa berupa makanan pokok apa saja pada sebuah masyarakat. Pasalnya, makanan pokok sebuah bangsa berbeda dengan yang lain.
Dengan bersandar pada pendapat tersebut, BAZNAS menyimpulkan, pembayaran zakat secara online sesuai dengan kebiasaan masyarakat saat ini.
Artinya, zakat fitrah dapat ditunaikan melalui berbagai platform digital yang bekerja sama dengan lembaga amil zakat resmi. Selain itu, dalam teknis penyaluran zakat dari muzakki secara online juga memberikan bukti transaksi atau konfirmasi tertulis. Ini dapat dikategorikan sebagai pengganti pernyataan langsung kepada amil.
Selama pembayaran dilakukan kepada lembaga yang terpercaya dan dana tersebut disalurkan kepada yang berhak, menurut BAZNAS, zakat fitrah online tetap sah. Ini dapat menjadi solusi bagi mereka yang berhalangan membayar secara langsung.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Fitra Firdaus