Menuju konten utama

Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Ecommerce: Tokopedia hingga Shopee

Zakat fitrah yang yang dibayarkan melalui layanan digital akan disalurkan oleh lembaga amil zakat ke mereka yang berhak menerima.

Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Ecommerce: Tokopedia hingga Shopee
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Masyarakat muslim kini memiliki banyak alternatif dalam membayar zakat fitrah secara online atau digital melalui ecommerce.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Hadirnya layanan bayar zakat fitrah secara online atau digital tentu sangat membantu masyarakat muslim yang ingin berzakat tanpa harus bertatap muka, mengingat saat ini dalam situasi pandemi.

Sejumlah ecommerce terkemuka di Indonesia, di antaranya Tokopedia, Blibli, Bukalapak hingga Shopee bekerja sama dengan lembaga amil zakat, seperti BAZNAS, DOMPET DHUAFA, Rumah Zakat, Lazismu, dan lainnya.

Melalui lembaga tersebut, zakat fitrah yang dibayarkan melalui layanan-layanan digital itu akan disalurkan ke mereka yang berhak menerima.

Berikut ini cara bayar zakat fitrah secara online atau digital melalui aplikasi Tokopedia, Blibli, Bukalapak, dan Shopee.

Tokopedia

1. Buka aplikasi Tokopedia dan login atau daftar jika belum punya akun

2. Ketuk ikon “Top-Up & Tagihan”

3. Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Donasi & Zakat” lalu ketuk ikon “Zakat”

4. Pada menu “Saatnya bayar zakat fitrah” ketuk “Bayar Sekarang”

5. Lengkapi data yang diminta, seperti “Nama Wajib Zakat” dan “Jumlah orang yang wajib zakat”

6. Ketuk “Pilih Pembayaran”

7. Muncul laman pop-up “Niat Zakat Fitrah” silakan dibaca lalu ketuk “Lanjut Bayar”

8. Pilih metode pembayaran, jika sudah ketuk “Bayar”

Blibli

1. Buka aplikasi Blibli dan login atau daftar jika belum punya akun

2. Klik ikon “Tagihan & Isi Ulang”

3. Gulir ke bawah hingga menjumpai menu “Zakat & Donasi” lalu ketuk “Zakat”

4. Ketuk tab “Fitrah” untuk bayar zakat fitrah

5. Lengkapi data yang diminta, mulai dari “Jumlah Zakat” hingga “Lembaga Penyalur Zakat”

6. Jika sudah, ketuk “Lanjut ke Pembayaran”

7. Pilih metode pembayaran lalu ketuk “Bayar Sekarang”

Bukalapak

1. Buka aplikasi Bukalapak dan login atau daftar jika belum punya akun

2. Ketuk ikon “Semua Menu”

3. Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Sosial & Masyarakat” lalu ketuk “BukaZakat”

4. Pada menu “Jenis Zakat” pilih “Zakat Fitrah”

5. Lengkapi data yang diminta, mulai dari “Nominal” hingga “Lembaga Penyalur Zakat”

6. Ketuk “Bayar”

7. Baca “Niat Mengeluarkan Zakat” yang muncul di laman berikutnya lalu ketuk atau centang “Saya telah membaca niat”

8. Lalu ketuk “Bayar”

9. Pilih metode pembayaran lalu ketuk “Bayar” untuk menuntaskan transaksi

Shopee

1. Buka aplikasi Shopee dan login atau daftar jika belum punya akun

2. Ketuk ikon “Pulsa, Tagihan & Hiburan”

3. Gulir ke bawah hingga menjumpai menu “Keuangan” lalu ketuk ikon “Zakat Fitrah”

4. Pilih salah satu paket yang tersedia mulai dari atas nama 1 donatur hingga 4 donatur

5. Di laman berikutnya, isi nama donatur dan nomor telepon beserta alamat email-nya, lalu ketuk “Checkout”

6. Pilih jenis metode pembayaran di menu “Metode Pembayaran” pada laman berikutnya

7. Ketuk “Konfirmasi” setelah memilih

8. Ketuk “Bayar Sekarang”

9. Baca “Niat Zakat Fitrah” yang muncul setelah mengetuk tombol “Bayar Sekarang” lalu ketuk “OK”

Jika bayar zakat fitrah secara online atau digital semudah itu, bagaimana soal hukumnya?

Pimpinan BAZNAS, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir jika ingin berzakat tanpa tatap muka lewat kanal digital lantaran hukumnya tetap sah.

Menurut Rizaludin, cara membayar zakat bisa melalui media apa saja termasuk media elektronik digital. Bayar zakat bisa langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital, dan uang elektronik.

“Kanal untuk membayar zakat bisa bermacam-macam karena islam itu mudah dan memudahkan,” katanya pada 22 April 2021 dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH