tirto.id - Pada Aksi 22 Mei 2019 lalu merupakan salah satu bentuk dari massa anarkis, hingga akhirnya harus ditembakan gas air mata. Meski begitu, hal ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Mabes Polri. Simak informasi selengkapnya versi pak Tirto berikut ini.
Berita selengkapnyanya:
Masuk tirto.id


























