tirto.id - Pada Aksi 22 Mei 2019 lalu merupakan salah satu bentuk dari massa anarkis, hingga akhirnya harus ditembakan gas air mata. Meski begitu, hal ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Mabes Polri. Simak informasi selengkapnya versi pak Tirto berikut ini.
Berita selengkapnyanya:
Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Putri Avi Nursasi
Editor: Putri Avi Nursasi
Masuk tirto.id





























