Menuju konten utama

Polri Sebut Tim Anti-Anarkis Sudah Bertindak Sesuai SOP

Polri menegaskan bahwa tim anti-anarkis berbekal peluru tajam memang disiagakan, namun tidak diturunkan selama aksi 21-22 Mei 2019. 

Polri Sebut Tim Anti-Anarkis Sudah Bertindak Sesuai SOP
Ilustrasi. Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

tirto.id - Jajaran Mabes Polri menegaskan pihaknya tidak menurunkan tim anti-anarkis berbekal peluru tajam pada aksi 21-22 Mei.

Tim anti-anarkis memang disiagakan. "Pleton anti-anarkis itu yang mengendalikan hanya Kapolda, sangat ditentukan dengan kondisi di lapangan,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (23/5/2019).

Jika eskalasi meningkat sehingga membahayakan keselamatan warga dan aparat keamanan, lalu ada tindakan perusakan dan penghancuran secara masif, maka tim anti-anarkis dapat bertindak.

Sesuai dengan standar operasional prosedur, lanjut Dedi, bahwa peleton anti-anarkis itu tidak boleh membawa peluru tajam. Penggunaan peluru tajam di bawah kontrol dan kendali Komandan Kompi Brimob.

“Komandan Kompi Brimob nanti membagikannya pun harus seizin kepada Komandan Batalion, baru bisa diserahkan kepada pleton anti-anarkis. Pleton anti ini pun sangat selektif dalam menggunakan peluru tajam. Semua standar operasional prosedur penanganan kerusuhan anarkis,” terang dia.

Dedi menyatakan, enam tahapan menangani massa pun tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Khususnya Pasal 5.

"Penggunaan senjata api pun ada tahapan juga. Tidak boleh langsung menggunakan peluru tajam. Tahapannya yaitu peluru hampa, peluru karet, peluru tajam," jelas Dedi.

“Tembakan pantul 15 derajat, tembakan dengan peluru tajam juga menggunakan tembakan pantul 45 derajat terlebih dahulu,” sambung dia.

Dalam aksi bentrok ini, polisi menangkap 300 terduga provokator. Ada pula 21 aparat TNI dan Polri yang menjadi korban.

Para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Barat. “Polisi masih mendalami keterangan para tersangka dan barang bukti yang disita,” tutur Dedi.

Penyidik berupaya untuk mencari tahu peran masing-masing pelaku serta memburu aktor intelektual kerusuhan.

Uang dalam bentuk pecahan rupiah maupun dolar, bom molotov, parang, celurit, petasan dalam berbagai ukuran, termasuk kendaraan dijadikan barang bukti juga didalami oleh penyidik.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo