Menuju konten utama

Buruh Harap Pj Gubernur DKI Ajukan Kasasi Terkait UMP 2022

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN terkait UMP 2022.

Buruh Harap Pj Gubernur DKI Ajukan Kasasi Terkait UMP 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berjabat tangan dengan Kasetpres Heru Budi Hartono (kanan) usai melakukan pertemuan di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/ Firdaus Winanto/wpa/wsj.

tirto.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

“Partai Buruh dan KSPI berharap Bapak Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Putusan PTTUN itu menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat era Gubernur Anies Baswedan. Dengan begitu, maka besaran UMP DKI Jakarta 2022 sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Rp4.573.845.

Angka itu lebih rendah dibanding Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies, yaitu sebesar Rp4.641.852.

Said akan menemui Heru untuk menyampaikan tentang duduk persoalan UMP DKI 2022. “Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai. Masa kami mau mengembalikan upah yang sudah dibayar, pasti buruh akan mengamuk dalam tanda petik ya,” ujarnya.

Said menambahkan besaran UMP 2022 juga penting sebagai acuan untuk menetapkan kenaikan nilai UMP tahun depan.

“Sekarang kalau mau memutuskan UMP (DKI) 2023, masa menggunakan, based on (berdasarkan) UMP PTUN yang nilainya lebih kecil? Padahal yang dibayarkan UMP yang telah diputuskan oleh gubernur sebelumnya,” kata dia.

Apabila Heru tak bersedia mengajukan kasasi atas putusan PTTUN soal UMP DKI Jakarta 2022, maka buruh sebagai tergugat intervensi akan melakukan kasasi.

Tidak hanya itu, Said juga meminta pengusaha di Jakarta untuk tetap membayar upah pekerja sebagaimana yang diputuskan Anies. Hal ini dikarenakan putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap.

“Jika ada pengusaha yang berani menurunkan UMP DKI, kami akan pidanakan. Karena putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap,” tegas dia.

Baca juga artikel terkait UMP DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan