tirto.id - Temuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kesalahan dalam audit Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2018 berujung pada sejumlah sanksi yang harus ditanggung maskapai pelat merah tersebut.
Selain menerima sanksi dari Kemenkeu dan OJK, Garuda juga mendapatkan 'hukuman' peringatan tertulis III dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, BEI juga menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp250 juta kepada Garuda.
Dalam keterangan resminya, Sekertaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sandono, mengatakan sanksi itu mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-H.
Emiten berkode GIAA itu dinyatakan melanggar ketentuan Nomor III.1.1 Peraturan BEI Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi, yang mengatur bahwa laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan dan pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.
"Sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda Rp250.000.000 [dijatuhkan] kepada PT Garuda Indonesia atas pelanggaran penyampaian laporan keuangan," kata Yulianto, Jumat (28/06/2019).
BEI juga meminta Garuda memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan perseroan per 31 Maret 2019. Manajemen BEI mengharuskan perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019 tersebut disampaikan paling lambat 26 Juli 2019.
Setelah itu, Garuda diwajibkan untuk melakukan paparan publik insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan tersebut.
"Permintaan melakukan paparan publik insidentil oleh BEI, dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," ujar Yulianto.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom