tirto.id -
"Hukuman tersebut adalah pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) bernomor STTD.AP-010/PM.223/2019 selama satu tahun," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).
Kasner yang merupakan auditor Kantor akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (member of BDO International Limited) terbukti melanggar pasal 66 Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan OJK nomor 13/POJK.03/2017.
Di samping itu, ia juga dinilai bersalah karena tidak memenuhi standar audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang pengidentifikasian dan Penilaian Resiko Kesalahan Penyajian Material Melaluinya Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya.
Ada pula pelanggaran terhadap SA 500 SOAO tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.
"Kami memberikan perintah tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur," ujar Fahri.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari