tirto.id -
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, mengatakan Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-undang nomor 8/1995 tentang pasar modal serta peraturan Bapepam dan LK nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Eminten dan Perusahaan Publik.
Selain itu Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda 2018 juga melanggar Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 30) tentang sewa.
"Lewat perintah tertulis, OJK meminta Garuda melakukan perbaikan dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan 2018 dan melakukan paparan publik 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi," ujar Fahri dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).
Selain restatment LKT, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada direksi dan komisaris yang menyetujui dan menandatangani laporan keuangan tersebut. Sanski tersebut merupakan denda Rp100 juta kepada seluruh anggota direksi Garuda karena telah melanggar Peraturan Bapepam nomor VIII.G.11 tentang tanggung jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
"Kemudian, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp100 juta jadi tanggung enteng," jelas Fahri.
Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran Peraturan OJK nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari