Menuju konten utama

Garuda Anggap Sanksi OJK Soal Laporan Keuangan Terlalu Prematur 

VP. Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia mengatakan akan mempelajari hasil pemeriksaan itu lebih lanjut.

Garuda Anggap Sanksi OJK Soal Laporan Keuangan Terlalu Prematur 
Pesawat Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id -

VP. Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk M. Ikhsan Rosan menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberi sanksi atas Laporan Keuangan PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk (GIAA) dinilai tidak proporsional dan keputusan tersebut sangat prematur.

Sebelumnya OJK memutuskan memberi sanksi atas Laporan Keuangan PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk (GIAA) karena dianggap janggal.

"Kaputusan itu sangat prematur [terlalu dini]. Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," jelas dia dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi Tirto, Jumat (28/6/2019).

Bahkan hasil pemeriksaan Kementrian Keuangan dan OJK menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia khususnya pencatatan kerjasama inflight connectivity dengan Mahata adalah hasil rekayasa.

Menanggapi hal tersebut, VP. Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk M. Ikhsan Rosan menilai keputusan tersebut tidak proporsional dan keputusan tersebut sangat premature.

"Kaputusan itu sangat prematur [terlalu dini]. Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa," jelas dia dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi Tirto, Jumat (28/6/2019).

Ia menjelaskan, kontrak kerja sama dengan Mahata baru berjalan delapan bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan pernyataan standar akuntansi PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar 30 juta dolar AS yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat," beber dia.

Ia mengatakan, sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.

"Kerja sama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerja sama ini," ungkap di.

Ikhsan menjelaskan, kerja sama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia untuk mendapatkan tambahan revenue (ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari