tirto.id - Sanksi yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, nampaknya direspons negatif oleh pasar.
Data RTI menunjukkan saham emiten berkode GIAA itu turun 22 poin (5,56%) ke level Rp374 per saham hingga penutupan perdagangan siang tadi.
Padahal, pada pembukaan perdagangan pagi tadi saham GIAA dibuka di level Rp400. Sempat bergerak di zona hijau, saham GIIA mulai terjun pada pukul 09.30 WIB.
Saham maskapai plat merah itu bahkan sempat anjlok hingga 34 poin ke level Rp366 per saham. Hingga siang tadi, saham tersebut diperdagangkan sebanyak 4.180 kali dengan volume 37,45 juta lot saham dan total nilai transaksi Rp14,23 miliar.
Meski demikian, jika dilihat year to date-nya, saham GIAA hingga hari ini tercatat masih menguat 28%.
Seperti diketahui, setelah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, OJK akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi kepada maskapai pelat merah tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, mengatakan Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang pasar modal serta peraturan Bapepam dan LK nomor VIII.G.7 tentang penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Selain itu, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda 2018 juga melanggar Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 30) tentang sewa.
"Lewat perintah tertulis, OJK meminta Garuda melakukan perbaikan dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan 2018 dan melakukan paparan publik 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi," ujar Fahri dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).
Selain restatment LKT, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada direksi dan komisaris yang menyetujui dan menandatangani laporan keuangan tersebut.
Sanksi tersebut merupakan denda sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota direksi Garuda karena telah melanggar Peraturan Bapepam nomor VIII.G.11 tentang tanggung jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
"Kemudian, secara kolektif Direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp100 juta jadi tanggung enteng," jelas Fahri.
Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran Peraturan OJK nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri