tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memvonis Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dengan hukuman lima tahun penjara. Apri juga dibebankan membayar denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menilai Apri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol (minol) dan rokok di BP Kawasan Bintan periode 2016-2018.
"Yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, namun sudah dilunasi melalui rekening penampungan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Riska Widiana membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).
Akan tetapi, majelis hakim menolak pencabutan hak politik Apri sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik," ujar Riska.
Menanggapi itu, penasihat hukum Apri Sujadi, Kartika Citra Nanda menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia mengklaim kliennya cukup kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengaturan cukai minuman alkohol dan rokok.
Terhadap putusan tersebut, Apri Sujadi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami minta waktu pikir-pikir dulu," kata Citra.
Editor: Gilang Ramadhan