Menuju konten utama

Profil Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK yang Bohongi Publik

Siapa Lili Pintauli Siregar yang terbukti bohongi publik?

Profil Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK yang Bohongi Publik
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pembohongan publik setelah diselidiki oleh Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK mengakui Lili memang melakukan kebohongan publik. Ia diberi sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

Lili Pintauli berbohong dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021. Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sanksi yang diberikan telah mengabsorpsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait "kebohongan" publik," demikian disebutkan. Lili diketahui dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 karena Gaji Lili dipotong sebesar Rp1,848 juta selama satu tahun.

Lili saat ini juga dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Profil Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar lahir di Bangka Belitung pada 9 Februari 1966. Ia merupakan satu-satunya kandidat perempuan yang lolos ke dalam daftar 10 besar calon pimpinan KPK.

Lili adalah seorang advokat yang pernah aktif sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 10 tahun atau dua periode.

Setelah tak menjabat lagi, ia kembali menjalani profesi lamanya sebagai advokat. Berikut ini rekam jejak Lili, data LHKPN dan gagasannya soal pemberantasan korupsi.

Lili Pintauli menyelesaikan kuliah hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan. Setelah lulus S1, ia mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum LBH Medan (1991-1992).

Mulai 1994, ia aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan. Di sana, Lili memimpin divisi advokasi dan divisi perburuhan, sebelum menjabat Direktur Eksekutif Puskabumi pada 1999-2002. Lili pun pernah menjadi anggota Panwaslu Kota Medan selama 2003 sampai 2004.

Empat tahun kemudian, kariernya melambung ketika terpilih jadi komisoner LPSK periode 2008-2013 dan bertugas menangani Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi.

Saat kembali menjadi komisioner pada 2013-2018, Lili menjabat Wakil Ketua LPSK sekaligus penanggung jawab Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban. Setelah bekerja di LPSK, dia membuka kantor konsultan hukum pribadi.

Pada September 2019, Lili dipercaya sebagai Wakil Ketua KPK (2019—2023). Dia merupakan satu-satunya perempuan yang duduk di tampuk kepemimpinan KPK tersebut.

Baca juga artikel terkait LILI PINTAULI SIREGAR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Humaniora
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom