Menuju konten utama

Buntut Kebakaran, Kemenkumham Berhentikan Kalapas Kelas I Tangerang

Pemberhentian Victor Teguh Prihartono sebagai Kalapas Kelas I Tangerang sebagai buntut dari kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 lalu.

Buntut Kebakaran, Kemenkumham Berhentikan Kalapas Kelas I Tangerang
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Handout/Bal/aww.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono. Pemberhentian tersebut buntut dari kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 lalu.

"Per hari ini. Bapak Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan. Sementara Plh dijabat Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Jumat (17/9/2021).

Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu dini hari (8/9/2021) mengakibatkan 41 orang meninggal dunia. Selain itu, 8 orang mengalami luka bakar dan 72 narapidana lain menderita luka ringan.

Kemenkumham telah menyerahkan 38 jenazah dari 41 korban meninggal dunia kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang berhasil diidentifikasi Tim Disaster VIctim Identification (DVI) Polri.

Kini tersisa tiga jenazah yang disimpan di ruang forensik RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dua jenazah belum berhasil terindentifikasi sepenuhnya. Satu jenzah merupakan warga negara Portugal, Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo.

Sementara itu polisi terus memeriksa saksi untuk mencari penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Polisi membidik tersangka dengan tiga pasal yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP. Polisi berupaya membuktikan dugaan tindak pidana dari ketiga pasal itu. Dalam kebakaran Lapas Tangerang dugaan penyebab sementara ada korsleting listrik.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto