Menuju konten utama

Bripda LO Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz karena Jual Amunisi

Amunisi itu dijual ke PW yang terafiliasi dengan jaringan kelompok sipil bersenjata Lenggenus pimpinan Komari Murib.

Bripda LO Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz karena Jual Amunisi
Tersangka Bripda LO saat tengah menjalani pemeriksaan atas penjualan amunisi ke kelompok sipil bersenjata di Papua. (FOTO/Dokumentasi Ops Damai Cartenz)

tirto.id - Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 menangkap Bripda LO yang merupakan personel Polri yang bertugas di daerah Lany Jaya. LO ditangkap atas kasus penjualan amunisi kepada seorang warga sipil berinisial PW.

Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Faizal Ramadhani, menerangkan bahwa amunisi itu dijual ke PW yang terafiliasi dengan jaringan kelompok sipil bersenjata Lenggenus pimpinan Komari Murib.

β€œIni adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” kata Faizal dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/5/2025).

Bripda LO, kata Faizal, menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5/2025) pagi, setelah menyadari tindakannya yang melawan hukum terungkap. Berdasarkan pengakuan LO, aksi penjualan amunisi itu telah dilakukan sejak 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini.

"PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua," ujar Faizal.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan kelompok sipil bersenjara dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi. Yusuf menekankan bahwa pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua.

"Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ungkap Yusuf.

Penindakan tegas ini, kata Yusuf, merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata.

Kedua tersangka dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 Tahun.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi