Menuju konten utama

BPRD Jakarta Sebut Target Pajak PBB-BNKB akan Surplus Rp2 Miliar

BPRD menargetkan perolehan PKB pada tahun ini mencapai Rp7,9 triliun, sementara untuk BBNKB sebesar Rp5 triliun.

BPRD Jakarta Sebut Target Pajak PBB-BNKB akan Surplus Rp2 Miliar
Petugas Samsat melayani warga di kantor Samsat Medan Utara, Medan, Sumatra Utara, Jumat (15/12/2017). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

tirto.id - Kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta sejak 29 November lalu sudah memasuki hari ke-19.

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri, pemutihan denda tersebut dilakukan agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajak mereka.

Dampaknya, lanjut Edi, realisasi pendapatan PKB mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan telah mencapai hampir memenuhi target. "Dan targetnya PKB (tahun 2017) sudah masuk di posisi 99,24 persen. Ini hijau sudah tercapai. Sekarang posisi 99 persen," ungkapnya.

Edi Sumantri bahkan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan menghasilkan surplus pajak senilai Rp 2 miliar. "Mungkin hari Jumat [22/12/2017] sudah pasti mencapai 100 persen, ata Kamis [21/12/2017) mungkin. Akhir tahun kemungkinan akan surplus sekitar Rp200 miliar," ujarnya.

Untuk diketahui, BPRD menargetkan perolehan PKB pada tahun ini mencapai Rp7,9 triliun, sementara untuk BBNKB sebesar Rp5 triliun. Setelah masa berlaku pembebasan sanksi habis pada 23 Desember 2017, Edy mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Dilantas segera untuk memberlakukan razia Pajak Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta siapapun yang memiliki tunggakan pajak agar melunasinya di samsat terdekat. "Jadi meskipun sudah terlambat lima tahun silakan datang karena Anda tidak akan dikenakan sanksi," ucapnya di Balai Kota, 29 November lalu.

Anies menyebutkan, beberapa hal yang menjadi dasar kebijakan pemutihan kembali sanksi pajak tersebut. Salah satunya, adalah meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak. Selain itu, diperlukan juga untuk memperkaya database SIM PKB, BBN-PKB serta SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Anies, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalu-lalang di Jakarta dengan target pajak sebesar Rp8,6 triliun. Angka terbagi atas 2,3 juta kendaraan roda empat dan 7 juta kendaraan roda dua. Namun, lanjutnya, jumlah kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta.

Sisanya, sebanyak 4 juta kendaraan tercatat masih menunggak pajak hingga hari ini. Jumlah tersebut terdi dari 3,3 juta (46%) kendaraan roda dua dengan total tunggakan Rp500 miliar, serta 694 ribu (30%) kendaraan roda empat dengan total tunggakan Rp1,2 triliun.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN BERMOTOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari