Menuju konten utama

BPOM Temukan Takjil Mengandung Boraks dan Formalin selama Ramadan

BPOM RI menemukan produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) selama Ramadan, ada produk rusak, kedaluwarsa atau tanpa izin edar.

BPOM Temukan Takjil Mengandung Boraks dan Formalin selama Ramadan
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh membeli jajanan berbuka puasa (takjil) Ramadhan untuk dilakukan pengujian laboratorium di Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Kamis (7/4/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia menemukan pangan jajanan berbuka puasa atau takjil yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan. Meski begitu, angkanya mengalami penurunan sebesar 0,26 persen dari 1,77 persen pada 2021 menjadi 1,51 persen pada 2022.

Hal ini disampaikan melalui hasil intensifikasi pengawasan pangan Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Selain itu, Badan POM mengatakan terjadi penurunan persentase sarana dan jumlah produk tidak memenuhi ketentuan (TMK), masing-masing sebesar 8,63 persen dari 40,28 persen pada tahun 2021 menjadi 31,65 pada tahun 2022.

“Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi [KIE], Program Pangan Jajanan Anak Sekolah [PJAS], Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran," tutur Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Senin (25/4/2022).

Untuk pangan jajanan berbuka puasa, lanjut Badan POM, hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel atau 1,51 persen mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan yaitu Formalin 0,72 persen, Rhodamin B 0,45 persen, dan Boraks 0,34 persen.

“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan," ungkap Penny.

Untuk diketahui, Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret-6 Mei 2022. Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan baik secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah.

Penny menuturkan, dari 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 atau 31,65 persen sarana peredaran yang TMK karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar (TIE). Terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir.

Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai Rp470.000.000.

Dari total temuan, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa yaitu sebanyak 57,16 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong.

Sedangkan pangan TIE sebanyak 37,80 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong.

Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Ambon, Baubau, Yogyakarta, dan Banyumas.

Lima jenis pangan TIE terbanyak yang ditemukan adalah Bahan Tambahan Pangan (BTP), bumbu siap pakai, makanan ringan ekstrudat, minuman berperisa, dan minuman serbuk kopi.

Sementara lima jenis temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah bumbu siap pakai, minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, biskuit, dan produk bakery. Sedangkan untuk pangan rusak yang paling banyak ditemukan adalah susu kental manis (SKM), saus, ikan dalam kaleng, susu ultra high temperature (UHT)/susu steril, dan biskuit.

Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Badan POM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

“Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya," terang Penny.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Maya Saputri