Menuju konten utama

BPN: Suara Prabowo Tak Tergerus Seandainya BTP Masuk ke TKN Jokowi

Ferdinand mengatakan, para pendukung BTP juga banyak mendukung Jokowi. Sehingga, ia menilai tidak akan berpengaruh banyak ke suara Prabowo-Sandi.

BPN: Suara Prabowo Tak Tergerus Seandainya BTP Masuk ke TKN Jokowi
Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. (Bay Ismoyo / Pool Photo via AP)

tirto.id - Juru Kampanye Nasional BPN, Ferdinand Huataean memastikan suara Prabowo-Sandiaga tak akan tergerus apabila Basuki Tjahaja Purnama (BTP) memilih bergabung ke kubu TKN Jokowi-Maruf. Meskipun BTP memiliki pendukung fanatik, kata Ferdinand, namun jumlahnya tidak banyak.

"Ahok itu memang punya [pendukung] grassroot ya, punya pendukung fanatik yang sering kita sebut dengan Ahoker, meskipun jumlahnya tak banyak memang,” kata Ferdinand saat dihubungi Jumat (25/1/2019) siang.

Menurut dia, kebanyakan pendukung BTP ini bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Anak-anak ini pada umumnya aktif di PSI, dan itulah yang nol koma sekian persen dari total DPT yang kemudian yang umumnya masuk di PSI," ungkap dia.

Selain itu, kata Ferdinand, para pendukung BTP juga banyak yang mendukung Jokowi. Sehingga, ia menilai hal tersebut tidak akan berpengaruh banyak ke suara Prabowo-Sandi.

"Karena memang rata-rata suara Ahok sudah ada di Jokowi dan bahkan mungkin banyak juga yang abstain, tidak akan memilih karena posisi Maaruf Amin di posisi wakil Pak Jokowi jadi bagi kami ini tidak berpengaruh secara politik,” ungkap dia.

Terkait dengan kemungkinan BTP ke PDIP, menurut dia, hal tersebut juga tidak akan berpengaruh secara signifikan. “Kalau Ahok masuk di PDIP, mungkin PSI yang akan kecewa. Karena memang Ahoker itu bersarang di PSI saat ini," lanjut Ferdinand.

BTP dinyatakan bebas murni pada Kamis (24/1/2019) setelah menjalani hukuman dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama.

Selama menjalani masa tahanan, BTP mendapat remisi sebanyak tiga bulan 15 hari. Dengan pengurangan masa tahanan tersebut, BTP bebas murni pada pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto