Menuju konten utama

BPJS Serahkan 1,25 Juta Data Penerima Subsidi Upah ke Kemenaker

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan total 2,25 juta data penerima bantuan subsidi upah/gaji ke Kemenaker.

BPJS Serahkan 1,25 Juta Data Penerima Subsidi Upah ke Kemenaker
Kantor BP JAMSOSTEK. (FOTO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)

tirto.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyerahkan 1,25 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (16/8/2021).

"Total yang telah kami serahkan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resmi, Selasa (17/8/2021).

Pada tahap I, dari 1.000.200 data yang diserahkan, jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 orang. Anggoro mengatakan terdapat 42.153 pekerja yang tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Sementara itu, lanjut dia, bantuan untuk 10.378 pekerja lainnya gagal transfer. "Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujarnya.

Anggoro mengatakan penyerahan data BSU secara bertahap dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” kata dia.

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021, kriteria yang berhak menerima bantuan subsidi gaji antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Kriteria berikutnya yaitu pekerja bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, Bantuan Produktif Usaha Mikro dan sebagainya.

Bantuan subsidi gaji yang diterima oleh 8,7 juta pekerja pada 2021 sebesar Rp1 juta untuk dua bulan.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SUBSIDI UPAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan