Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Bentuk Dashboard Monitoring bagi Anggota Polri

BPJS Kesehatan membentuk dashboard monitoring JKN untuk anggota Polri demi memastikan semua pegawai kepolisian mendapat perlindungan kesehatan.

BPJS Kesehatan Bentuk Dashboard Monitoring bagi Anggota Polri
Launching Dashboard Monitoring Kepesertaan JKN Anggota Polri. FOTO/Dok. BPJS
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dashboard Monitoring Kepesertaan JKN Anggota Polri kini telah resmi diluncurkan atas kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sistem informasi ini dirancang untuk memantau cakupan kepesertaan dan memastikan seluruh pegawai Polri, baik ASN maupun Non-ASN/PPPK dan seluruh anggota keluarganya, mendapatkan perlindungan dari Program JKN.

Selain itu, menurut PPS. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, sistem aplikasi terintegrasi ini bisa digunakan untuk bahan evaluasi perlindungan terhadap seluruh anggota Polri dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan berbasis akurasi data.

"Di era digital, data menjadi kunci. Dengan data yang akurat, layanan kesehatan dapat diberikan secara optimal. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem informasi yang terintegrasi, mudah diakses dan akurat," kata Edwin (23/06).

Dashboard ini menyajikan informasi peserta JKN di lingkungan Polri, PNS Polri, dan keluarganya, serta distribusi peserta per instansi atau satuan kerja. Informasi ini dapat mempermudah validasi data di tingkat unit. Di samping itu, tersedia pemetaan peserta berdasarkan kabupaten, kota, dan provinsi instansi, serta data peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Polri dan non-Polri.

"Dashboard ini disiapkan untuk memastikan tidak ada satu pun anggota Polri, baik ASN maupun Non-ASN, yang tertinggal dalam perlindungan Program JKN. Dengan monitoring yang kuat, harapannya bisa menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh anggota Polri dan keluarganya," jelas Edwin.

Pasalnya, masih ada anggota Polri dan beberapa ASN Polri yang belum terdaftar sebagai peserta JKN jika menganut data terbaru. Pun data pegawai Non-ASN atau PPPK belum terdaftar Pekerja Penerima Upah oleh institusi.

Dengan pemanfaatan sistem informasi terintegrasi ini, BPJS Kesehatan berharap dapat memantau secara berkala atas kepesertaan JKN di lingkungan Polri, sekaligus mewujudkan tujuan Program JKN, yakni memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang adil dan merata.

Senada dengan itu, Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri, Brigjenpol Budhi Herdi Susianto menambahkan bahwa pemantauan data kepesertaan JKN harus dioptimalkan mengingat hasil pemadanan data yang belum merambah ke lingkungan Polri. Menurut dia, perlindungan jaminan kesehatan merupakan hak bagi seluruh anggota Polri, baik ASN maupun Non-ASN/PPPK dan anggota keluarganya.

"Ini perlu menjadi fokus bersama bahwa data yang didaftarkan oleh Polri sudah sesuai dengan data yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya, ke depan kedua pihak akan menindaklanjuti dan berkoordinasi untuk mendaftarkan anggota Polri yang belum terdaftar sebagai peserta. Sehingga siapa pun dan kapan pun seluruh anggota Polri membutuhkan layanan kesehatan bisa dengan mudah mengakses dan dijamin penuh oleh Program JKN," kata Budhi.

Budhi menambahkan, selama ini sinergi Polri dan BPJS Kesehatan sudah berjalan positif. Contoh sinergi itu terdapat dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Berdasarkan Inpres tersebut, Polri menjadi institusi yang secara progresif telah menetapkan regulasi yang mewajibkan masyarakat menyertakan kepesertaan JKN aktif untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dengan manfaat yang diberikan Program JKN, sinergi antara Polri dengan BPJS Kesehatan harus kita tingkatkan, sehingga dengan adanya perkembangan yang terjadi, manfaat yang dihadirkan tetap bisa dirasakan manfaatnya oleh kedua pihak," kata Budhi.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis