Menuju konten utama

Bola Panas E-KTP Setya Novanto Kini Bergulir ke Lingkaran Istana

Setya Novanto menyebut Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menerima aliran dana dari korupsi KTP-elektronik. Politikus PDIP ramai-ramai membantahnya.

Bola Panas E-KTP Setya Novanto Kini Bergulir ke Lingkaran Istana
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Setya Novanto tak henti-hentinya bikin sensasi. Dalam persidangan kasus korupsi KTP-elektronik yang digelar sejak pertengahan Desember 2017, sudah banyak nama yang ia sebut terlibat atau menikmati uang haram. Namun perlu dicatat dulu, nama-nama yang disebutkan belum tentu memang terlibat. Perlu pembuktian lebih jauh.

Nama baru kembali muncul. Dan bukan sembarang nama. Setya Novanto menyebut nama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Dua orang yang bisa disebut termasuk "lingkaran satu Istana" ini, dituduh menerima uang masing-masing $500 ribu.

Dua orang ini baru muncul dalam persidangan hari ini, Kamis (22/3/2018). Nama lain yang dituduh menerima aliran dana adalah mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, dan pimpinan Banggar DPR ketika proyek berjalan, Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.

Kata Novanto ketika menyebut dua nama baru ini: "Ada juga [uang] ke Pramono Anung dan Puan Maharani 500 ribu dolar."

Novanto tidak menjelaskan kapan persisnya uang diserahkan kepada dua orang ini. Ia hanya bilang kalau pemberian dilakukan pada September atau Oktober—tanpa menyebut tahun. Ketika itu, kata Novanto, Puan "sebagai Ketua Fraksi PDIP."

Puan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP pada 23 Januari 2012 hingga 27 Oktober 2014. Ia menggantikan Tjahjo Kumolo yang menjabat Ketua Fraksi sejak 2009. Dalam rentang waktu ketika Puan jadi Ketua Fraksi, Pramono menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang Industri dan Pembangunan.

Dalam catatan Tirto berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Kamis, 9 Maret 2017, ada sejumlah peristiwa penting yang terjadi ketika Puan menjabat. Salah satunya adalah sejak Februari 2010 sampai Desember 2012, Irman dan Sugiharto—mantan pejabat tinggi di Kemendagri yang kini sudah jadi divonis dalam kasus korupsi KTP-elektronik—secara teratur dan terus-menerus menemui petinggi DPR demi kelancaran pembahasan anggaran.

Politikus PDIP, partai tempat Puan dan Pramono bernaung, langsung merespons keterangan Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Ada beberapa poin yang disampaikan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), dalam keterangan tertulisnya kepada Tirto.

Pertama, dalam sepuluh tahun masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PDIP selalu berada di luar pemerintahan. PDIP, dengan kata lain, setia sebagai oposisi. Hasto bilang kalau sepanjang itu dalam beberapa keputusan strategis yang diputus lewat voting, partainya selalu kalah.

"Dengan demikian tidak ada posisi politik yang terlalu kuat terkait dengan kebijakan e-KTP sekalipun," kata Hasto.

Hasto mulai spesifik masuk ke perkara KTP-elektronik pada poin ke-2. Katanya, konsep KTP-elektronik yang diinginkan PDIP beda dengan yang direalisasikan. "Yang kami usulkan e-KTP bukan pendekatan proyek, namun melalui pendekatan 'integrasi data'."

Dalam keterangan yang sama, Hasto mengatakan kalau apa yang dilakukan Novanto dalam rangka memengaruhi KPK untuk menjadikannya sebagai justice collaborator—terdakwa/terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar dan memperluas kasus.

Posisi sebagai JC memungkinkan Novanto dapat tuntutan dan atau vonis yang lebih ringan.

Akhirnya, Hasto menilai kalau "apa yang disebutkan oleh Setnov kami pastikan tidak benar." "Dan kami siap diaudit terkait hal tersebut," tambahnya.

Klarifikasi juga disampaikan Masinton Pasaribu, mantan aktivis mahasiswa era '98 yang sekarang jadi anggota Komisi III DPR-RI dari PDIP. Katanya kepada Tirto, yang perlu diperjelas pertama-tama adalah Novanto hanya "mendengar" soal ini. Ia tidak melihat atau bahkan menyerahkannya langsung.

Apa yang terjadi di persidangan hari ini memang demikian. Suatu hari, kata Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung mendatangi rumahnya. Ketika itu Made Oka bilang kalau ia sudah memberi uang ke anggota DPR. Saat itu lah muncul nama Puan dan Pramono.

Majelis hakim kemudian bertanya ulang soal itu. Novanto menjawab kalau ia memang hanya mendengar soal pemberian uang itu.

Ketika kami tanya lebih spesifik, apakah ia yakin Puan dan Pramono tak terlibat, Masinton menjawab: "Iya."

Membenarkan Nazaruddin

Apa yang dikatakan Novanto bahwa ketika menjabat Ketua Fraksi Puan dapat uang secara tidak langsung membenarkan keterangan Muhammad Nazaruddin, yang juga terlibat dalam sidang ini sebagai saksi. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, mengatakan kalau semua ketua fraksi di DPR ketika itu menerima uang pelicin.

Dalam sidang yang digelar pada 19 Januari lalu, ketika Ketua Majelis Hakim Yanto menegaskan apa betul ada pemberian uang ke semua Ketua Fraksi di DPR, Nazaruddin menjawab: "Waktu itu menurut laporan dari Ibu Mustokoweni [mantan anggota Komisi II dari Golkar, kini sudah meninggal] sama si Andi Narogong semuanya terealisasi, Yang Mulia, dan termasuk Fraksi Demokrat menerimanya."

Yanto kembali menanyakan apakah besaran uang berbeda tiap fraksi atau tidak. Nazaruddin menjawab benar, tapi ia tidak tahu siapa penerima terbesar atau penerima terkecil dari tiap fraksi. Ia menduga pembagian berdasarkan jumlah anggota.

"Ya mungkin proporsional, Yang Mulia," kata Nazar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Rio Apinino
Editor: Mufti Sholih